- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anaknya tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.370.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2533/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2533/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuzul Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.m. Thahir, Br Hakim Anggota Dra.afrida |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Helmiyah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Khairun ST bin H. Basri Zakaria ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Pricilia Aryanti binti Darwizam, BE) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. .6.000.000,00 (enam juta rupiah). 2.2. Maskan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) 2.3. Kiswah sejumlah Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.4. Mut?ah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.5. Nafkah lampau sejumlah Rp.8.500.000,00 ( delapan juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak. 4. Menetapkan 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang nasing-masing bernama; a. KAYLA FARADINA AZZAHRA, Perempuan, Lahir tanggal 14 Maret 2007 ; b MUTIARA AURA AISYA, Perempuan, Lahir tanggal 10 November 2010; 5. Menetapkan biaya hadhanah ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut pada diktum angka 4 di atas untuk masa yang akan datang minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2533/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik280