- Menyatakan Terdakwa 1. BAMBANG KRIDO ATMOKO Bin (alm) SUCIPTO), Terdakwa 2. ROHENSEN Bin (alm) ABDULLAH, Terdakwa 3. WASIDI Bin (alm) JONO dan Terdakwa 4. IKHWAN FAREZA ALAMSYAH Alias WAWAN Bin SURIPTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flasdisk merk Robot Rf 108 Warna Putih 6 GB berisi rekaman CCTV, 1 (satu) Lembar Foto Copy Arsip Surat Jalan No D372/P135VS/0721 tujuan Malang a.n SALIM, tanggal 25/07/2021, 1 (satu) Lembar Arsip Surat Jalan No D373/P108VS/0721 tujuan Semarang a.n GATOT, tanggal 26/07/2021, 1 (satu) lembar Nota Timbangan no ticket :2732926/07/2021, 1 (satu) buah buku register pengiriman barang;
- 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Type FF653RM-GMMFJ / AVANZA, warna Hitam, tahun 2017, No. Pol : G 9461 GE, Noka : MHKM5EA3JHK079452, Nosin 1NRF315170, Beserta kunci dan STNK a.n MARTINI alamat Jl. Kol Sudiarto Rt.006/Rw.004 Kel. Ds. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal;
- 1 (satu) unit truk tronton Merk Mitsubishi type FUSO FN517MRDK (8x2), warna Orange, tahun 1994, No. Pol : G 9092 FZ, Noka : FN517M022375, Nosin 6D16C401241 An. MAKMURI alamat Duren Sawit RT/RW 05/01 Kesuben Kec. Lebaksiu Kota Tegal beserta Kunci dan STNK; Dikembalikan kepada Saksi ARIF SULISTYA ANGGARA;
- 1 (satu) buah SIM B II Umum a.n BAMBANG KRIDO ATMOKO, Jenis kelamin Laki - laki, Tempat tanggal lahir Pemalang, 14-06-1973, Agama Islam, Pekerjaan Pengemudi, alamat JL. Balimbing 006/001, Kelurahan Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, dan 1 (satu) buah KTP nomor NIK : 3327011406730004, a.n BAMBANG KRIDO ATMOKO, Jenis kelamin Laki - laki, Tempat tanggal lahir Pemalang, 14-06-1973, Agama Islam, Pekerjaan Transportasi, alamat JL. Balimbing 006/001, Kelurahan Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
- 1 (satu) buah Kartu E-Tol Indomaret Card No : 6032 9825 1029 5981, 1 (satu) buah Kartu E-Tol Flazz Card No : 0145 200 06517926;
- Uang tunai sebesar Rp. 450.000.,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Dikembalikan kepada Saksi korban Mohamad Lilik Mahbub Musyafa;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 288/Pid.B/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 288/Pid.B/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam di dalam berkas perkara; Dikembalikan kepadaMartini selaku pemiliknya; Dikembalikan kepada Terdakwa 1. BAMBANG KRIDO ATMOKO; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.B/2021/PN Tlg
Statistik1608