- Menyatakan Terdakwa Hoirul Ansori bin Basuki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:7 (tujuh) pocket plastic klip kecil yang didalamnya berisi pil Narkotika golongan I jenis pil dengan berat kotor ditimbang dengan plastiknya terdiri dari 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet kotak warna hijau dengan bahan aktif Asetaminofen tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; 90 (sembilan puluh) butir tablek kotak warna hijau dengan bahan aktif Asetaminofen tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; 36 (tiga puluh enam) butir tablet kotak warna biru tidak terdapat kandungan Narkotika dan Psikotropika; 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet kotak warna biru tidak terdapat kandungan Narkotika dan Psikotropika; 60 (enam puluh) butir tablet kotak warna biru tidak terdapat kandungan Narkotika dan Psikotropika; 4 (empat) butir tablet kotak warna biru tidak terdapat kandungan Narkotika dan Psikotropika; 40 (empat puluh) butir tablet bulat warna biru mengandung bahwan aktif Metamfentamine termasuk Narkotika dan Psikotropika; Ketamin bukan merupakan Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Keras dan Kaffein mempunyai Efek stimulant tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika; 45 (empat puluh lima) butir tablet warna pink mengandung bahan aktif Ibuprofem dan Asetaminofen bukan merupakan Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Keras; 42 (empat puluh dua) butir tablet warna pink mengandung bahan aktif Ibuprofem, Kaffein dan Asetaminofen bukan merupakan Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Keras; 90 (Sembilan puluh) butir tablet bulat warna pink yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Asetaminofen tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Kertas; 8 (delapan) butir tablet warna merah putih mengandung bahan aktif Ketamin dan Kaffein bukan merupakan Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Keras; 1 (satu) klip plastic sedang sisa bungkus pil Ineks; 1 (satu) robekan tissue warna putih; 1 (satu) kotak berukuran sedang; 1 (satu) bendel plastic klip; 5 (lima) lembar plastic klip; 1 (satu) botol alcohol ukuran besar berisi alcohol; 7 (tujuh) buah cetakan dengan berbagai bentuk (diantaranya 1 (satu) pcs bentuk hati; 1 (satu) pcs bentuk bulat; 2 (dua) pcs bentuk huruf B dan 3 (tiga) pcs berbentuk tidak beraturan) yang terbuat dari potongan paralon plastic dan besi; 3 (tiga) pcs tutup alat cetak berbagai bentuk (bentuk huruf B; bentuk bulat dan bentuk hati) yang terbuat dari besi dan kayu; 7 (tujuh) pcs alat penekan cetakan dengan berbagai bentuk (1 (satu) pcs berbentuk hati terbuat dari kayu dan pegangannya terbuat dari paralon; 1 (satu) pcs berbentuk huruf B terbuat dari besi; 1(satu) pcs berbentuk segi tiga terbuat dari besi; 1 (satu) pcs berbentuk segi empat terbuat dari besi dan 3 (tiga) pcs berbentuk tidak beraturan terbuat dari besi dan kayu) dan 2 (dua) pcs besi, Dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Miftahorrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik986