- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 1056/PDT.G/2021/PA.PDG., TANGGAL 9 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIYAH DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PADANG;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH (HADHANAH) TERHADAP ANAK BERNAMA ANAK 1, LAHIR TAHUN 2012 DAN ANAK 2 LAHIR TAHUN 2016;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN, BERUPA:
- . NAFKAH TERHUTANG/MADHIYAH SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH)
- . NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP1.800.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH);
- . MUTAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH ANAK PADA BUTIR 2 DIATAS, SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PER BULAN SAMPAI ANAK-ANAK DEWASA ATAU BERUSIA 21 TAHUN DENGAN KENAIKAN 10% PERTAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150,000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 9 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Padang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak bernama Anak 1, lahir tahun 2012 dan Anak 2 lahir tahun 2016;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- . Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- . Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- . Mut?ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak pada butir 2 diatas, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan sampai anak-anak dewasa atau berusia 21 tahun dengan kenaikan 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Sulem Ahmad, Brdra. Hj. Rosliani |
Panitera | Aprizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP. 220.000,00 (DUA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 220.000,00 (dua |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Statistik8218