- Menyatakan Terdakwa Nofriadi M. Bin Masnal MJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah tas merek haodier warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna biru.
- 1 (satu) buah dompet warna pink.
- 1 (satu) unit timbangan digital merek acis.
- 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna putih.
- 1 (satu) unit hp andorid merek xiaomi tipe redmi 9c warna hitam.
- 1 (satu) helai celana jeans panjang merek lois warna biru
Putusan PN JAMBI Nomor 797/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 797/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corpioner, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Wendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 797/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 797/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 797/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik444