- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAINAN TANGGAL 29 OKTOBER 2021 NOMOR 135/PID.B/2021/PN PNN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DENGAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KOMARRUDIN PGL. KOMAR BIN FATONITELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENISTA DENGAN LISAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KOMARRUDIN PGL. KOMAR BIN FATONIDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN BERAKHIR;
- MEMBEBANKAN KEPADATERDAKWAUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Painan tanggal 29 Oktober 2021 Nomor 135/Pid.B/2021/PN Pnn yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan dengan amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Komarrudin Pgl. Komar Bin Fatonitelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menista dengan lisan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Komarrudin Pgl. Komar Bin Fatonidengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
- Membebankan kepadaTerdakwauntuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 277/PID/2021/PT PDG |
|
Nomor | 277/PID/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmar |
Hakim Anggota | Brrita Elsy, Retno Purwandari Yulistyowati |
Panitera | H Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 504 K/Pid/2022
Banding : 277/PID/2021/PT PDG
Statistik1060