- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAINGAPU, NOMOR 20/PDT.G/2021/PN WGP, TANGGAL 17 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI MENGEMBALIKAN UANG MILIK PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP. RP.114.000.000,00 (SERATUS EMPAT BELAS JUTA RUPIAH) BESERTA BUNGANNYA SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BUNGA SEBESAR 0,5% (NOL KOMA LIMA PERSEN) SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TURUT TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT RAKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MENGEMBALIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 573, SURAT UKUR NOMOR : 05/LAMBANAPU/2010 TANGGAL 29 NOPEMBER 2010 DENGAN LUAS 935 M2 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA METER PERSEGI) ATAS NAMA TURUT TERGUGAT (OBED MAKU HINGGI RANJA, S.SOS) KEPADA TURUT TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Waingapu, Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Wgp, tanggal 17 September 2021 yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Konvensi mengembalikan uang milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. Rp.114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) beserta bungannya secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Memerintahkan Tergugat Rakonvensi/ Penggugat Konvensi untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 573, Surat Ukur Nomor : 05/Lambanapu/2010 tanggal 29 Nopember 2010 dengan luas 935 M2 (sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Turut Tergugat (Obed Maku Hinggi Ranja, S.Sos) kepada Turut Tergugat;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 195/PDT/2021/PT KPG |
|
Nomor | 195/PDT/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dedi Fardiman |
Hakim Anggota | Manungku Prasetyo, Brrobert |
Panitera | -. Sukati Trisilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/PDT/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 195/PDT/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195/PDT/2021/PT KPG
Statistik10643