- Menyatakan terdakwa JULIANSYAH ALS IJUL BIN JAILANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN PERMUFAKATAN TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 (LIMA ) GRAM ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JULIANSYAH ALS IJUL BIN JAILANI dengan pidana penjaraSEUMUR HIDUP;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (empat) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 19,85 (sembilan belas koma delapan lima) Gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik putih bertliskan Indomaret;
- 2 (dua) lembar lakban warna coklat;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) buah Rexona warna hitam;
- 1 (satu) uah kotak Pond?s warna pink;
- 1 (satu) buah Hand Body Lotion merek Marina;
- 1 (satu) buah botol shampoo merek Head dan Shoulders;
- 1 (satu) buah Pomade merek gatsby warna hitam;
- 1 (satu) bungkus sabun cair;
- 1 (satu) bungkus shampoo cair;
- 1 (satu) bungkus handbody cair;
- 1 (satu) botol detergent cair dalam botol Big Cola;
- 1 (satu) botol Moto Cair dalam botol Coca Cola;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi No.Imei : 863883052151540;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah No.Imei : 861174058304578;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT Nosin : E3R4E-0135961 Noka : MH3SE9010FJ123149;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama Zilva Oktapani dengan No.Rekening 1156599892;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Dewi Yulianti dengan No.Rekening 8171164877;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi ZILVA OKTAPANI Alias EVA Binti SUPARNO Dikembalikan kepada saksi DEWI YULIANTI Alias DEWI Binti TERNOHADI 4. Membebankan biaya kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 254/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik7426