- Menyatakan Terdakwa NANANG KRISTIAWAN alias KENTANG bin LAMIDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan dengan sengaja mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standard;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik Klip berisi 87 (delapan puluh tujuh) butir obat jenis Cepuk warna putih logo huruf ?Y?.
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi 12,5 (dua belas koma lima) butir obat jenis Cepuk warna putih logo huruf ?Y?.
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi 1,5 (satu koma lima) butir obat jenis Cepuk warna putih logo huruf ?Y?
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi 9,5 (sembilan koma lima) butir obat jenis Cepuk warna putih logo huruf ?Y?.
- 1 (satu) buah Tas slempang warna hitam bertuliskan ?SPORT?
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Membenakan kepada Terdakwa untuk mrembayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 476/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Rochmad |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiana Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik278