- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 17 Desember 2010 dan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 17 Desember 2010 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat atas kedua bidang tanah perkara;
- Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan dalam hukum, kedua bidang tanah perkara yaitu :
- Sebidang tanah ukuran 1,9 M x 27 M = 51,3 M (Lima pilih satu koma tiga meter persegi), yang merupakan sebahagian dari tempat berdirinya rumah Toko, terletak di Jalan Merdeka Nomor 26 A Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan batas batas tanah :
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah/rumah yang dikuasai oleh Melda br. Simamora, dahulu merupakan tanah kosong atau gang;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah/rumah toko milik Butti Manalu;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Merdeka Doloksanggul;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Umum;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Melda Simamora;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Butti Manalu;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah rumah Butti Manalu;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Umum;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Trt |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Disebut dengan Tanah Perkara I; II. Sebidang tanah ukuran : 3,7 M x 3,8 M = 14,6 M (empat belas koma enam meter persegi), terletak di belakang rumah milik Butti Manalu di Jalan Merdeka Nomor 26 Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan batas batas tanah : Disebut dengan Tanah Perkara II; Adalah milik dan kepunyaan Para Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak-hak apapun diatasnya kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Para Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp3.400.000,00 (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2020/PN Trt
Banding : 326/Pdt/2021/PT MDN
Statistik1350