Putusan PN TENGGARONG Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CABUT |
Catatan Amar | PENETAPANNomor 27/Pdt.G/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ES A Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong; Telah membaca surat gugatan dari Penggugat tanggal 19 April 2021, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 22 April 2021 dibawah register perkara Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Trg, dalam perkara antara:NOVIA WIDIASTUTI, Tempat lahir Loa Kulu, tanggal lahir 17 November 1991, Umur 29 Tahun, Agama Kristen, pendidikan SLTA/Sederajat, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Jalan Sumber Rejeki Rt.009 Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; -M E L A W A N :DONATUS ONEMPAI AMAMUKIN, Tempat lahir Balikpapan, tanggal lahir 17 Agustus 1988, Umur 32 Tahun, Agama Kristen, pendidikan SLTA/Sederajat, pekerjaan Tidak Bekerja, beralamat di Jalan Sumber Rejeki Rt.009 Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat; -Telah membaca pula Berita Acara Sidang Perkara aquo beserta surat-surat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang dari perkara aquo, pemeriksaan perkara belum masuk dalam tahap persidangan pembacaan jawaban;Menimbang, bahwa selanjutnya ternyata pada persidangan tanggal 05 Juli 2021, Penggugat mengajukan Pemohonan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Trg secara lisan ;Menimbang, bahwa dalam tahap pemeriksaan di persidangan pihak Tergugat tidak hadir dan tidak juga mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya, oleh karenanya terhadap pencabutan gugatan oleh Penggugat dimaksud tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Tergugat ;Menimbang, bahwa setelah mencermati surat gugatan Penggugat dan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat tersebut, maka Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa permohonan Penggugat yang bermaksud untuk mencabut surat gugatan dalam perkara ini sebagaimana yang terdaftar dengan register perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Trg, beralasan hukum dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dicabut, maka Panitera Pengganti diperintahkan agar segera menyampaikan kepada petugas register agar mencatatkan pencabutan perkara tersebut dalam buku register dimaksud;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepatutnya dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditetapkan dibawah ini;Memperhatikan Pasal 271 Rv serta pasal-pasal dari undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini;M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2021/PN.Trg;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dari register perkara perdata pada Pengadilan Negeri Tenggarong;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 oleh Kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 22 April 2021, penetapan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Evi Wijanarko, S.H. Panitera Pengganti dan Penggugat dengan tanpa hadirnya Tergugat ;Hakim-Hakim Anggota,MARJANI ELDIARTI, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H.Panitera Pengganti, EVI WIJANARKO, S.H.Perincian Biaya:Biaya PendaftaranBiaya ATKBiaya PanggilanBiaya PNBP (Akta)Biaya RedaksiBiaya Meterai :::::: Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp. 30.000,00 100.000,00350.000,0030.000,0010.000,0010.000,00 Jumlah : Rp. 525.000,00 (Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik820