- Menolak Eksepsi Tergugat;
- sebidang tanah dengan luas 492m2 di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen atap seng, lantai kramik, 4 (empat) kamar tidur, 1 (satu) ruang keluarga, 4 (empat) ruang kamar tidur, 1 (satu) dapur, yang terletak di JI. dr. Payungan Dalimunthe No. 97 Lingkungan 2, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan, dengan batas-batas sesuai dengan surat ukur Nomor 29/T0BAT/2017 atau sebagaimana terimuat di dalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00263 atas nama penggugat Ali Imran Siregar;
- sebidang tanah perkebunan kelapa sawit hanya seluas 5 hektaryang terletak di Desa Pardomuan Gua Asom Kec.Angkola Selatan dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatas dengan kebun milik Martua Siregar;
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Perkebunan;
- Sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Ayub;
- Sebelah barat berbatas dengan tebing (hutan);
- sebidang tanah kosong/tanah petapakan dengan ukuran 10m x 15m, yang terletak di Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Kamil ;
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Ahmad;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Imah;
- Perabot rumah tangga, berupa :
- 1 (satu) unit Televisi layar datar merek Politron dengan ukuran 36 inci;
- 1 (satu) unit Kulkas 2 (dua) pintu;
- 1 (satu) tempat tidur kayu jati/Jepara dan 2 (dua) tempat tidur spring bed ukuran 6 kaki;
- 1 (satu) set meja makan kayu jati/Jepara;
- 1 (satu) set lemari dapur /kitchenset;
- 1 (satu) set meja tamu watt/Jepara;
- 1 (satu) set sofa;
- Sepeda motor merek Yamaha N Max, warna putih, plat BB 4589 FV;
- Sepeda motor Merek scoopy, wanna coklat, plat BB 6488 NO;
- Uang tabungan di Bank BRI Cabang Padangsidimpuan dengan nomor rekening 0135-01-000188-56-8 atas nama Nur Asiah Harahap sebesar Rp424.339.475,00 (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Uang Tabungan di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan dengan nomor rekening 107-00-1033647-9 atas nama Nur Asiah Harahp sebesar Rp18.007.468,00 (delapan belas juta tujuh ribu empat puluh enam ribu delapan rupiah);
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 278/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Arif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung, Br Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Nelson Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan objek-objek berupa: merupakan harta bersama Penggugat (Ali Imran Siregar bin H. Mukhlis Ansari Siregar) dan Tergugat (Nur Asiah Harahap binti Patuan Harahap); 4. Menetapkan Penggugat (Ali Imran Siregar bin H. Mukhlis Ansari Siregar) dan Tergugat (Nur Asiah Harahap binti Patuan Harahap), masing-masing berhak (seperdua) dari harta bersama tersebut pada amar diktum angka 2 (dua); 5. Menghukum kepada para pihak untuk membagi dua objek terperkara pada amar diktum angka 2 (dua) di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan setelah dikurangi biaya administrasi lelang hasilnya dibagi dua, dengan ketentuan (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak Tergugat; 6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya; 7. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.485.000,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 278/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik954