- Menyatakan Terdakwa NOPRA ASRIDI Bin USMAN AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 93,52 gram, dan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik tersisa 91,79 gram Ganja ;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 22,39 gram dan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik tersisa 20,79 gram Ganja ;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 2,89 gram dan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik tersisa tersisa 2,51 gram Ganja ;
- 1 (satu) buah kotak receiver merk K-VISION ;
- 4 (empat) lembar kertas papier.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,.(dua ribu rupiah).
Putusan PN LAHAT Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Br Hakim Anggota Elly Noveriyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 171/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik420