- Menyatakan Terdakwa Reca Satra Winata bin Widodo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan berencana?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai jaket warna merah bertuliskan converse warna putih di bagian dada sebelah kiri;
- 1 (satu) helai celana warna hitam bergaris merah dan putih bertuliskan Adidas warna putih merah di sebelah kiri;
- 1 (satu) helai helai baju kaos berkerah berwarna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos dalam (singlet) warna putih;
- 1 (satu) helai celana jeans warna abu-abu dengan merk NEW B451C;
- 1 (satu) pasang sepatu warna coklat;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna putih langsat dan bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah sarung senjata tajam yang terbuat dari pipa berwarna putih kehitaman dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) cm;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis wali bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna abu-abu, hitam dan biru dongker yang di bagian depan baju bertuliskan Look Gorgeous dan di bagian dada kiri depan baju bertuliskan Denndev;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna putih bergaris hitam dan merah yang di bagian dada kiri baju bertuliskan Cressida;
Putusan PN LAHAT Nomor 374/Pid.B/2020/PN Lht |
|
Nomor | 374/Pid.B/2020/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaelly Noveriyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Br Hakim Anggota Chrisinta Dewi Destiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam persidangan perkara Saksi Riko Bin Sopian als Piyok (berkas terpisah); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 374/Pid.B/2020/PN Lht
Statistik1030