- Menyatakan Terdakwa I. Fairuz Arif Bin Suprayogi dan Terdakwa II. Iqbal Arif Bin Arif Suprayogi tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat Secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Fairuz Arif Bin Suprayogi dan Terdakwa II. Iqbal Arif Bin Arif Suprayogi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.23 Gr (nol koma dua tiga gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.22 Gr (nol koma dua dua gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.22 Gr (nol koma dua dua gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.24 Gr (nol koma dua empat gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.22 Gr (nol koma dua dua gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.22 Gr (nol koma dua dua gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.24 Gr (nol koma dua empat gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.23 Gr (nol koma dua tiga gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.22 Gr (nol koma dua dua gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.11 Gr (nol koma satu satu gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.28 Gr (nol koma dua delapan gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.29 Gr (nol koma dua sembilan gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.30 Gr (nol koma tiga puluh gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.29 Gr (nol koma dua sembilan gram), 1 (satu) plastic klip ada sabunya dengan berat kotor 0.29 Gr (nol koma dua sembilan gram);
- 1 (satu ) buah handphone warna putih merk OPPO F1 dengan nomor 085708653935
Putusan PN JOMBANG Nomor 433/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 433/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 433/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik920