Putusan PN TENGGARONG Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Trg |
|
Nomor | 24/Pdt.P/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar | PENETAPANNomor 24/Pdt.P/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong; Telah membaca surat permohonan dari Pemohon tertanggal 09 Juli 2021, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 09 Juli 2021 dibawah register perkara Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Trg, yang diajukan oleh :KRISTOFORUS WADEN, Lahir di Lambata pada tanggal 07 Maret 1995, Pekerjaan wiraswasta, Alamat di Muara Kaman Ilir RT/RW.017/000 Kec Muara Kaman, selanjutnya di sebut sebagai PEMOHON ;Telah membaca pula Berita Acara Sidang beserta surat-surat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa selanjutnya ternyata Pemohon bermaksud untuk mencabut permohonannya secara lisan dalam persidangan tanggal 19 Juli 2021 dengan alasan ada perbaikan terkait surat permohonannya ;Menimbang, bahwa setelah mencermati surat permohonan Pemohon dan permohonan pencabutan dari Pemohon tersebut, maka Hakim menilai dan berpendapat bahwa permohonan Pemohon yang bermaksud untuk mencabut surat permohonannya sebagaimana yang terdaftar dengan register perkara perdata Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Trg, beralasan Hukum dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dicabut, maka Panitera Pengganti diperintahkan agar segera menyampaikan kepada petugas register agar mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register dimaksud;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepatutnya dibebankan kepada Pemohon yang besarnya akan ditetapkan dibawah ini;Memperhatikan Pasal 271 Rv serta pasal-pasal dari undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Nomor 24/Pdt.P/2021/PN.Trg;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dari register perkara perdata pada Pengadilan Negeri Tenggarong;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);Demikian Penetapan ini ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 oleh Hakim I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. dengan dibantu oleh EVI WIJANARKO,S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Pemohon ; Panitera Pengganti,EVI WIJANARKO, SH. Hakim,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA,S.H.,M.H.Perincian Biaya :Biaya PendaftaranBiaya ATKBiaya PNBP Biaya RedaksiBiaya Meterai ::::: Rp.Rp.Rp.Rp.Rp. 30.000,0050.000,00 20.000,00 10.000,00 10.000,00 Jumlah : Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.P/2021/PN Trg
Statistik860