- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan atas Sebidang tanah dengan luas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) dan bangunan rumah permanen di atasnya yang terletak di Perumahan Kemang Pratama Regency Jalan Nilam Blok M Nomor 01, RT. 009 RW. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9940/Bojong Rawalumbu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah Utara adalah Jalan Kumala 2;
- Batas sebelah Timur adalah Jalan Nilam;
- Batas sebelah Barat adalah milik Bapak Ateng Kurni Nomor M. 32;
- Batas sebelah Selatan adalah tanah mIlik Bapak Enggar Tiasto Lukito Nomor 2;
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Bekasi untuk mengangkat sita jaminan terhadap Sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2) dengan luas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) dan bangunan rumah permanen di atasnya yang terletak di Perumahan Kemang Pratama Regency Jalan Nilam Blok M Nomor 01, RT. 009 RW. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9940/Bojong Rawalumbu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah Utara adalah Jalan Kumala 2;
- Batas sebelah Timur adalah Jalan Nilam;
- Batas sebelah Barat adalah milik Bapak Ateng Kurni Nomor M.32;
- Batas sebelah Selatan adalah tanah mIlik Bapak Enggar Tiasto Lukito Nomor 2;
- Menolak petitum gugatan rekonvensi Penggugat nomor 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga);
- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima untuk selainnya (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam gugatan Konvensi dan Rekonvensi sejumlah Rp. 4.540.000,00 (empat juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), dan membebankan kepada Penggugat Intervensi untuk membayar biaya gugatan intervensi sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PA CIKARANG Nomor 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr |
|
Nomor | 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Jazuli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvi Syafiatin, Br Hakim Anggota Ranie Sayulina, S.k.h. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aida Fithria |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Yang telah disita berdasarkan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr tanggal 23 Juli 2021jo. Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr tanggal tanggal 9 September 2021; Dalam Rekonvensi Dalam Intervensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi, Rekonvensi, dan Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3225/Pdt.G/2020/PA.Ckr
Statistik220200