Putusan PTA MAKASSAR Nomor 179/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrh. Rusman Mallapi |
Panitera | Muhammad Iqbal Yunus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 503/Pdt.G/2021/PA.Mrs, tanggal 14 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1443 Hijriah, dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberikan ijin kepada Pemohon (XXXXXXXXXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj?iy kepada Termohon (XXXXXXXXXX XXXXXXXXX).3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagai pemegang hak hadlonah terhadap anak yang bernama XXXXXXXXXXX, dengan tetap memberi akses kepada Pemohon/Pembanding untuk sewaktu-waktu mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut;3. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernama XXXXXXXXXXXXX sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.700.000,- yang dibayarkan sebelum Ikrar talak diucapkan Pemohon di depan Persidangan Pengadilan Agama Maros;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi* Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 179/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 179/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 503/Pdt.G/2021/PA.Mrs
Statistik9446