Putusan PN TENGGARONG Nomor 379/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 379/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 379/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ABDUL RAHIM HAMIDI Bin HAMIDI (Alm);Tempat lahir : Maros;Umur/tgl lahir : 58 tahun / 08 Nopember 1963;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Beringin Rt.1 Blok C Desa Tani Bakti Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;A g a m a : Islam;Pekerjaan : Petani; Terdakwa dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/08/V/2021/Reskrim, tanggal 22 Mei 2021, atas nama ABDUL RAHIM HAMIDI Bin HAMIDI (Alm);Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2021 sampai dengan tanggal 11 Juni 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2021; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Dalam Rutan Sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama:1. SUNARIYO, S.H., M.H.2. IMELDA HASIBUAN, S.H., M.H.3. FAISAL RIZANI, S.H.,4. BAYU PRASETYO, S.H., M.H. Advokat pada Kantor ?Lembaga Bantuan Hukum CAKRA KALTIM? berkedudukan di jalan Dwikora RT.30 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2021 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W18-U4/265/HK.02.3/VII/2021, tanggal 27 Juli 2021, selanjutnya disebut sebagai PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 379/Pid.B/2021/PN Trg, tanggal 21 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 379/Pid.B/2021/PN Trg, tanggal 21 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ABDUL RAHIM HAMIDI Bin HAMIDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencabulan? yaitu melanggar Pasal 289 KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama penuntut umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL RAHIM HAMIDI Bin HAMIDI (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju daster warna hijau tua- 1 (satu) lembar rok warna hijau- 1 (satu) lembar jilbab warna biru- Agar dikembalikan kepada korban Sdri. MIFTAHUL JANNAH4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tanggal 14 September 2021 penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada Terdakwa, karena berpendapat bahwa hukuman tersebut cukup berat dan terlalu lama dijalani oleh Terdakwa mengingat terdakwa sudah berusia lansia dan agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang seringan-ringannyaTerhadapTerdakwa dengan kesalahan yang Terdakwa lakukan, dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum bertetap pada surat tuntutan yang dibacakan tanggal 2 September 2021;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PertamaBahwa terdakwa ABDUL RAHIM HAMIDI Bin HAMIDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 09.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah Saksi Hj.SUHAEBA di Rt.01 Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja Kab. Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, yakni dilakukan dengan perbuatan sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sedang bertamu ke rumah saksi Hj. SUHAEBA dan duduk di ruang tamu, kemudian Saksi Hj.SUHAEBA ada memanggil cucunya yakni saksi MIFTAHUL JANNAH dan memberitahu jika terdakwa datang untuk silaturahmi, pada saat korban ke ruang tamu membawakan terdakwa kue dan air minum bertepatan saksi Hj. SUHAEBA keluar sebentar ke kebun belakang, ketika MIFTAHUL JANNAH hendak bersalaman dengan terdakwa, tiba-tiba tangan saksi MIFTAHUL JANNAH dipegang kuat oleh terdakwa dan mata terdakwa melihat ke bagian bawah tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH membuat nafsu birahi terdakwa timbul, dan tangan terdakwa baru dilepas ketika datang saksi Hj. SUHAEBA, namun saat saksi MIFTAHUL JANNAH berada di dapur hendak mengambil pisau yang dipesan oleh saksi Hj.SUHAEBA, untuk mencapai maksud ia terdakwa melampiaskan nafsu birahinya, terdakwa ikut menyusul saksi MIFTAHUL JANNAH ke dapur dan mengambilkan pisau lalu diserahkan kepada saksi Hj. SUHAEBA di teras lalu terdakwa kembali ke dapur dan dari arah belakang, terdakwa memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH, spontan saksi MIFTAHUL JANNAH melepaskan diri dari pelukan terdakwa, namun saat saksi MIFTAHUL JANNAH posisi jongkok hendak memasukkan belanjaan ke dalam kulkas, terdakwa kembali memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH dari belakang, memegang kuat tangan kanan korban sehingga korban sempat berteriak memanggil neneknya, namun terdakwa masih sempat menyentuh pinggul dan meremas payudara korban, kemudian terdakwa menarik wajah dan mencium pipi dan bibir korban, terdakwa segera melepaskan pelukannya ke korban setelah saksi Hj. SUHAEBA masuk ke dalam dapur, merasa trauma atas perbuatan terdakwa, korban yang statusnya telah memiliki suami yang sah, merasa keberatan lalu melapor kepada pihak yang berwajib.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP. Atau KeduaBahwa terdakwa ABDUL RAHIM HAMIDI Bin HAMIDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 09.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah Saksi Hj.SUHAEBA di Rt.01 Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja Kab. Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yakni dilakukan dengan perbuatan sebagai berikut ;- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sedang bertamu ke rumah saksi Hj. SUHAEBA dan duduk di ruang tamu, kemudian Saksi Hj.SUHAEBA ada memanggil cucunya yakni saksi MIFTAHUL JANNAH dan memberitahu jika terdakwa datang untuk silaturahmi, pada saat korban ke ruang tamu membawakan terdakwa kue dan air minum bertepatan saksi Hj. SUHAEBA keluar sebentar ke kebun belakang, ketika MIFTAHUL JANNAH hendak bersalaman dengan terdakwa, tiba-tiba tangan saksi MIFTAHUL JANNAH dipegang kuat oleh terdakwa dan mata terdakwa melihat ke bagian bawah tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH membuat nafsu birahi terdakwa timbul, dan tangan terdakwa baru dilepas ketika datang saksi Hj. SUHAEBA, namun saat saksi MIFTAHUL JANNAH berada di dapur hendak mengambil pisau yang dipesan oleh saksi Hj.SUHAEBA, untuk mencapai maksud ia terdakwa melampiaskan nafsu birahinya, terdakwa ikut menyusul saksi MIFTAHUL JANNAH ke dapur dan mengambilkan pisau lalu diserahkan kepada saksi Hj. SUHAEBA di teras lalu terdakwa kembali ke dapur dan dari arah belakang, terdakwa memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH, spontan saksi MIFTAHUL JANNAH melepaskan diri dari pelukan terdakwa, namun saat saksi MIFTAHUL JANNAH posisi jongkok hendak memasukkan belanjaan ke dalam kulkas, terdakwa kembali memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH dari belakang, memegang kuat tangan kanan korban sehingga korban sempat berteriak memanggil neneknya, namun terdakwa masih sempat menyentuh pinggul dan meremas payudara korban, kemudian terdakwa menarik wajah dan mencium pipi dan bibir korban, dan akhirnya terdakwa melepaskan pelukannya ke korban karena saksi Hj. SUHAEBA masuk ke dalam dapur, merasa trauma atas perbuatan terdakwa, korban yang statusnya telah memiliki suami yang sah, merasa keberatan lalu melapor kepada pihak yang berwajib.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. MIFTAHUL JANNAH Als MITA Binti MUHAMMAD SOLEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa Saksi menerangkan sehubungan saksi sebagai korban telah dicabuli oleh Terdakwa;- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 09.00 wita di rumah saksi di Rt.01 Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa status saksi saat ini telah menikah, memiliki suami dan 2 orang anak;- Bahwa status terdakwa adalah duda cerai;- Bahwa saksi mengenal terdakwa yang merupakan tetangga saksi namun tidak ada hubungan keluarga;- Bahwa kejadiannya bermula ketika terdakwa datang ke rumah saksi dimana saat itu saksi sedang bersama nenek saksi (Hj. SUHAIBAH);- Bahwa awalnya terdakwa duduk di ruang tamu, kemudian Saksi Hj.SUHAEBA ada memanggil saksi dan memberitahu jika terdakwa datang untuk silaturahmi;- Bahwa pada saat saksi ke ruang tamu membawakan terdakwa kue dan air minum bertepatan saksi Hj. SUHAEBA keluar sebentar ke kebun belakang, ketika saksi hendak bersalaman dengan terdakwa, tiba-tiba tangan saksi dipegang kuat oleh terdakwa dan mata terdakwa melihat ke bagian bawah tubuh saksi;- Bahwa tangan terdakwa baru dilepas ketika datang saksi Hj. SUHAEBA, namun saat saksi berada di dapur hendak mengambil pisau yang dipesan oleh saksi Hj.SUHAEBA tiba-tiba terdakwa ikut menyusul saksi ke dapur dan mengambilkan pisau lalu diserahkan kepada saksi Hj. SUHAEBA di teras lalu terdakwa kembali ke dapur dan dari arah belakang, terdakwa memeluk tubuh saksi, spontan saksi melepaskan diri dari pelukan terdakwa;- Bahwa kemudian saat saksi posisi jongkok hendak memasukkan belanjaan ke dalam kulkas, terdakwa kembali memeluk tubuh saksi dari belakang, memegang kuat tangan kanan saksi sehingga saksi sempat berteriak memanggil nenek SUHAIBA, namun terdakwa masih sempat menyentuh pinggul dan meremas payudara korban, kemudian terdakwa menarik wajah dan mencium pipi dan bibir saksi, dan akhirnya terdakwa melepaskan pelukannya ke saksi karena saksi Hj. SUHAEBA masuk ke dalam dapur;- Bahwa saksi lalu melapor kepada pihak berwajib karena merasa trauma atas perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan bahwa ketika berada di dapur terdakwa telah memeluk, mencium dan memegang payudara saksi, yang benar menurut terdakwa, bahwa saat itu terdakwa hanya memegang dari kepala hingga pinggang saksi;Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang dinyatakan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;2. Hj. SUHAEBA Binti MUSU, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi menerangkan sehubungan cucu saksi bernama saksi MIFTAHUL JANNAH sebagai korban telah dicabuli oleh Terdakwa;- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 09.00 wita di rumah saksi di Rt.01 Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa status MIFTAHUL JANNAH saat ini telah menikah, memiliki suami dan 2 orang anak;- Bahwa status terdakwa adalah duda cerai;- Bahwa saksi mengenal terdakwa yang merupakan tetangga saksi namun tidak ada hubungan keluarga;- Bahwa kejadiannya bermula ketika terdakwa datang bertamu ke rumah saksi;- Bahwa awalnya terdakwa duduk di ruang tamu, kemudian Saksi memanggil saksi MIFTAHUL JANNAH dan memberitahu jika terdakwa datang untuk silaturahmi;- Bahwa setahu saksi, saksi MIFTAHUL JANNAH ada ke ruang tamu membawakan terdakwa kue dan air minum, namun saksi ada keluar sebentar ke kebun belakang;- Bahwa tak lama saksi ke teras depan hendak memotong rebung dan meminta saksi MIFTAHUL JANNAH mengambilkan pisau di dapur tapi yang menyerahkan pisau tersebut adalah terdakwa lalu setahu saksi terdakwa kembali ke dapur dan tidak balik ke teras lagi;- Bahwa karena merasa curiga, saksi akhirnya ke dapur dan saat berada di dapur, saksi melihat terdakwa sedang bersama saksi MIFTAHUL JANNAH;- Bahwa saat saksi lihat saksi MIFTAHUL JANNAH posisi jongkok dan terdakwa juga jongkok di belakang MIFTAHUL JANNAH, tapi begitu terdakwa melihat saksi, terdakwa langsung berdiri, sedangkan saksi MIFTAHUL JANNAH seperti orang ketakutan dan langsung lari masuk kamar dan terdakwa pulang ke rumahnya;- Bahwa tak lama kemudian saksi MIFTAHUL JANNAH keluar kamar dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi, dimana saksi MIFTAHUL JANNAH menerangkan telah disentuh payudaranya, dicium pipinya dan dipeluk oleh Terdakwa, sehingga saksi mendatangi ke rumah terdakwa dan saksi langsung bertanya kepada terdakwa apa yang dilakukannya kepada cucu saksi, namun saat itu terdakwa hanya diam saja;- Bahwa selanjutnya saksi langsung melapor kepada RT setempat sehingga Ketua RT memanggil yang bersangkutan, dan Terdakwa menjawab itu dilakukannya karena Khilaf;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;3. AMIR HENDRIK Bin LAHANENG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa sehubungan warga saksi yang bernama saksi MIFTAHUL JANNAH sebagai korban telah dicabuli oleh Terdakwa ABDUL RAHIM yang juga merupakan warga saksi;- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 09.00 wita di rumah nenek dari saksi MIFTAHUL JANNAH yakni rumah Hj. SUHAEBA tepatnya di Rt.01 Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saat ini status saksi MIFTAHUL JANNAH saat ini telah menikah, memiliki suami dan 2 orang anak;- Bahwa sedangkan status terdakwa adalah duda cerai.- Bahwa saksi sebagai Ketua RT di Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja, dan saksi mengenal terdakwa yang merupakan warga saksi namun tidak ada hubungan keluarga;- Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian pencabulan tersebut, saksi mendapat laporan dari saksi Hj. SUHAEBA dan saksi MIFTAHUL JANNAH, tindakan saksi selanjutnya memanggil terdakwa ke rumah saksi, dan terdakwa mengakui hal itu dilakukan kepada saksi MIFTAHUL JANNAH karena khilaf;- Bahwa saksi mendengar cerita dari saksi MIFTAHUL JANNAH tentang peristiwa pencabulan yang dialaminya yakni kejadiannya bermula ketika terdakwa datang bertamu ke rumah Hj. SUHAEBA, lalu terdakwa ada menyusul korban yang saat itu disuruh neneknya mengambil pisau di dapur, dimana korban mengaku menerangkan telah disentuh payudaranya, dicium pipinya dan dipeluk oleh Terdakwa, sehingga korban merasa trauma;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi MIFTAHUL JANNAH yang merupakan tetangga terdakwa;- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 09.00 wita di rumah Hj. SUHAEBA di Rt.01 Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa setahu terdakwa status saksi MIFTAHUL JANNAH saat ini telah menikah, memiliki suami dan 2 orang anak sedangkan status terdakwa adalah duda cerai;- Bahwa awalnya sekira jam 08.00 wita terdakwa ada bertemu saksi MIFTAHUL JANNAH di pasar saat korban membeli ciccin emas dan terdakwa ada pegang tangannya karena terdakwa kagum dengan cincin yang dipakainya;- Bahwa kejadian terdakwa mencabuli korban bermula ketika jam 09.00 wita terdakwa datang ke rumah saksi Hj.SUHAEBA untuk silaturahmi dan duduk di ruang tamu, kemudian Saksi Hj.SUHAEBA ada memanggil saksi MIFTAHUL JANNAH dan memberitahu jika terdakwa datang untuk silaturahmi;- Bahwa pada saat saksi MIFTAHUL JANNAH ke ruang tamu membawakan terdakwa kue dan air minum bertepatan saksi Hj. SUHAEBA keluar sebentar ke kebun belakang, terdakwa merasa bernafsu melihat tubuh korban, sehingga saat saksi MIFTAHUL JANNAH bersalaman tangan saksi MIFTAHUL JANNAH dipegang kuat oleh terdakwa dan baru terdakwa baru dilepas ketika datang saksi Hj. SUHAEBA;- Bahwa kemudian terdakwa menyusul saksi MIFTAHUL JANNAH ke dapur saat disuruh neneknya mengambilkan pisau dan terdakwa ke dapur awalnya mengambilkan pisau lalu diserahkan kepada saksi Hj. SUHAEBA di teras, namun terdakwa kembali ke dapur;- Bahwa kemudian dari arah belakang, terdakwa memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH, dan saat saksi MIFTAHUL JANNAH posisi jongkok hendak memasukkan belanjaan ke dalam kulkas, terdakwa kembali memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH dari belakang, memegang kuat tangan kanan korban dan sempat menyentuh pinggul dan meremas payudara korban, kemudian terdakwa menarik wajah dan mencium pipi dan bibir saksi MIFTAHUL JANNAH, akhirnya terdakwa melepaskan pelukannya ke korban karena saksi Hj. SUHAEBA masuk ke dalam dapur;Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar baju daster warna hijau tua- 1 (satu) lembar rok warna hijau- 1 (satu) lembar jilbab warna biruMenimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan telah dibenarkan oleh mereka, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 09.00 wita di rumah Hj. SUHAEBA di Rt.01 Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;2. Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya bermula ketika terdakwa datang ke rumah saksi MIFTAHUL JANNAH dimana saat itu saksi sedang bersama nenek (saksi Hj. SUHAIBAH) kemudian terdakwa duduk di ruang tamu, lalu Saksi Hj.SUHAEBA ada memanggil saksi MIFTAHUL JANNAH dan memberitahu jika terdakwa datang untuk silaturahmi;3. Bahwa pada saat saksi MIFTAHUL JANNAH ke ruang tamu membawakan terdakwa kue dan air minum bertepatan saksi Hj. SUHAEBA keluar sebentar ke kebun belakang, ketika saksi MIFTAHUL JANNAH hendak bersalaman dengan terdakwa, tiba-tiba tangan saksi MIFTAHUL JANNAH dipegang kuat oleh terdakwa;4. Bahwa tangan terdakwa baru dilepas ketika datang saksi Hj. SUHAEBA, kemudian saat saksi MIFTAHUL JANNAH berada di dapur hendak mengambil pisau yang dipesan oleh saksi Hj.SUHAEBA tiba-tiba terdakwa ikut menyusul saksi ke dapur dan mengambilkan pisau lalu diserahkan kepada saksi Hj. SUHAEBA di teras lalu terdakwa kembali ke dapur dan dari arah belakang, terdakwa memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH spontan saksi MIFTAHUL JANNAH melepaskan diri dari pelukan terdakwa;5. Bahwa kemudian saat saksi MIFTAHUL JANNAH posisi jongkok hendak memasukkan belanjaan ke dalam kulkas, terdakwa kembali memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH dari belakang, memegang kuat tangan kanan saksi MIFTAHUL JANNAH sehingga saksi MIFTAHUL JANNAH sempat berteriak memanggil nenek SUHAIBA, namun terdakwa masih sempat menyentuh pinggul dan meremas payudara saksi MIFTAHUL JANNAH, kemudian terdakwa menarik wajah dan mencium pipi dan bibir saksi, dan akhirnya terdakwa melepaskan pelukannya ke saksi karena saksi Hj. SUHAEBA masuk ke dalam dapur;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;6. Bahwa saat ini status saksi MIFTAHUL JANNAH saat ini telah menikah, memiliki suami dan 2 orang anak;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Pertama Pasal 289 KUHP, Atau Kedua Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur Barang Siapa,2. Unsur dengan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana Indonesia yang dimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah subjek siapa saja, baik berbentuk badan hukum maupun orang-perorangan secara individu yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan ABDUL RAHIM HAMIDI Bin HAMIDI (alm) yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong adalah benar diri Terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, karena itu unsur dari pasal ini telah terpenuhi ;Ad.2. Unsur dengan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?atau? dan ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa ?kekerasan? adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. ?membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan?. Suatu contoh tentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah, tangannya dipegang kuat-kuat, dagunya ditekan lalu dimasukkan kemaluan si-pria tersebut;Bahwa ?ancaman kekerasan? adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih ?sopan?, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan; Menimbang, bahwa ?memaksa? adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau luka-luka / kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaan dibarengkan dengan ancaman akan membuka rahasia siterpaksa atau menyingkirkan siterpaksa dan lain sebagainya. Pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilakukan adalah sesuatu yang merugikan siterpaksa. Dalam pasal ini yang ditentukan hanyalah pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sukar dapat diterima adanya pemaksaan dengan pemberian upah atau hal-hal yang akan menguntungkan siterpaksa. Dalam hal yang terakhir ini istilahnya adalah membujuk, menggerakkan, menganjurkan dan lain sebagainya;Menimbang, bahwa ?cabul? menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan);Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 09.00 wita di rumah Hj. SUHAEBA di Rt.01 Blok C Desa Tani Bakti Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya bermula ketika terdakwa datang ke rumah saksi MIFTAHUL JANNAH dimana saat itu saksi sedang bersama nenek (saksi Hj. SUHAIBAH) kemudian terdakwa duduk di ruang tamu, lalu Saksi Hj.SUHAEBA ada memanggil saksi MIFTAHUL JANNAH dan memberitahu jika terdakwa datang untuk silaturahmi, selanjutnya pada saat saksi MIFTAHUL JANNAH ke ruang tamu membawakan terdakwa kue dan air minum bertepatan saksi Hj. SUHAEBA keluar sebentar ke kebun belakang, ketika saksi MIFTAHUL JANNAH hendak bersalaman dengan terdakwa, tiba-tiba tangan saksi MIFTAHUL JANNAH dipegang kuat oleh terdakwa, namun terdakwa beralasan terpesona dengan cincin yang dikenakan oleh saksi MIFTAHUL JANNAH, kemudian tangan terdakwa baru dilepas ketika datang saksi Hj. SUHAEBA;Menimbang, bahwa saat saksi MIFTAHUL JANNAH berada di dapur hendak mengambil pisau yang dipesan oleh saksi Hj.SUHAEBA tiba-tiba terdakwa ikut menyusul saksi ke dapur dan mengambilkan pisau lalu diserahkan kepada saksi Hj. SUHAEBA di teras lalu terdakwa kembali ke dapur dan dari arah belakang, terdakwa memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH spontan saksi MIFTAHUL JANNAH melepaskan diri dari pelukan terdakwa;Menimbang, bahwa kemudian saat saksi MIFTAHUL JANNAH posisi jongkok hendak memasukkan belanjaan ke dalam kulkas, terdakwa kembali memeluk tubuh saksi MIFTAHUL JANNAH dari belakang, memegang kuat tangan kanan saksi MIFTAHUL JANNAH sehingga saksi MIFTAHUL JANNAH sempat berteriak memanggil nenek SUHAIBA, namun terdakwa masih sempat menyentuh pinggul dan meremas payudara saksi MIFTAHUL JANNAH, kemudian terdakwa menarik wajah dan mencium pipi dan bibir saksi, dan akhirnya terdakwa melepaskan pelukannya ke saksi karena saksi Hj. SUHAEBA masuk ke dalam dapur;Menimbang, bahwa saat ini status saksi MIFTAHUL JANNAH saat ini telah menikah, memiliki suami dan 2 orang anak;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa yang tidak dibantah yaitu memegang erat tangan saksi MIFTAHUL JANNAH ketika bersalaman, kemudian memeluk hingga menyentuh pinggul dan meremas payudara saksi MIFTAHUL JANNAH lalu menarik wajah kemudian mencium pipi dan bibir dari saksi MIFTAHUL JANNAH, dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi MIFTAHUL JANNAH berusaha menolak dan menghindar akan tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatannya tersebut, yang mana perbuatan-perbuatan tersebut perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak melakukannya kecuali orang yang secara sah terikat dalam perkawinan, akan tetapi dilakukan oleh terdakwa dikarenakan dorongan nafsu birahi, terlebih terdakwa seorang duda tidak beristri sehingga diakui terdakwa merasa khilaf maka dengan demikian terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, oleh karena terbukti terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada saksi MIFTAHUL JANNAH, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa sesorang melakukan perbuatan cabul;Menimbang, bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama kaum perempuan;- Perbuatan terdakwa memberikan dampak traumatis bagi korban;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan;- Terdakwa telah berusia lanjut;- Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dilandasi alasan yang cukup, maka dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju daster warna hijau tua, 1 (satu) lembar rok warna hijau, 1 (satu) lembar jilbab warna biru, berdasarkan fakta dipersidangan adalah milik saksi MIFTAHUL JANNAH, maka haruslah dikembalikan kepada saksi MIFTAHUL JANNAH;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan, Pasal 289 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa ABDUL RAHIM HAMIDI, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar baju daster warna hijau tua? 1 (satu) lembar rok warna hijau? 1 (satu) lembar jilbab warna biruDikembalikan kepada korban MIFTAHUL JANAH.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SELASA, tanggal 21 September, oleh OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, UWAISQARNI, S.H, dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari KAMIS, tanggal 23 September 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh FITRI IRA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim Hakim AnggotaUWAISQARNI, S.H.ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. Hakim Ketua MajelisOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Panitera PenggantiHENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik1270