- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIZ Alias CELEK Bin HARSONO, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIZ Alias CELEK Bin HARSONO dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIZ Alias CELEK Bin HARSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDARD DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir tablet obat jenis TRIHEXYPHENIDYL ;
- 51 (lima puluh satu) butir obat jenis TRAMADOL HCI ;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk ARAI ;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat ;
- 1 (satu) buah HP merk REALMI C17 warna biru ;
- Uang tunai Rp. 1.449.000,- (satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aida Novita, Br Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Susantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahakan Dirampas untuknegara |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 156/Pid.Sus/2021/PN Sgn
Statistik760