- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (Eko Budiyanto) dan Tergugat (Hoo Lie Djing Alias Ratnawati) yang dilangsungkan secara agama Nasrani pada tanggal 10Juni 1994 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 24/C/1994 tanggal 8Juli 1994, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sragen untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sragen untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Dati II Magelang, untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Mewajibkan Penggugat untuk melaporkan tentang adanya perceraian ini kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Br Hakim Anggota Adityo Danur Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti Triono Teguh Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 67/Pdt.G/2021/PN Sgn
Statistik900