- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 2 NOVEMBER 2021 NOMOR 216/PID.B/2021/PN AMB, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YOLANDA LOPULALAN/WATILETTE ALIAS OAN DAN TERDAKWA YOHUSUA WATILETTE ALIAS SOA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA YOLANDA LOPULALAN /WATILETTE ALIAS OAN DAN YOHUSUA WATILETTE ALIAS SOA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA PARA TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 November 2021 Nomor 216/Pid.B/2021/PN Amb, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa YOLANDA LOPULALAN/WATILETTE Alias OAN dan terdakwa YOHUSUA WATILETTE Alias SOA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa YOLANDA LOPULALAN /WATILETTE Alias OAN dan YOHUSUA WATILETTE Alias SOA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 78/PID/2021/PT AMB |
|
Nomor | 78/PID/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Brpriyanto |
Panitera | Gutruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PID/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 78/PID/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 78/PID/2021/PT AMB
Statistik12150