- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 38 / PDT.G / 2021 / PN.PYA TANGGAL 11 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA PERJANJIAN KERJASAMA NOMOR
445/78/RSUD/2018 DAN NOMOR 01/PKS/PT.MSP/X/2018 TANGGAL 3 BULAN
OKTOBER TAHUN 2018 ; - MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG TELAH MEMUTUSKAN PERJANJIAN
KERJA SAMA NOMOR 445/ 78 / RSUD /2018 DAN NOMOR 01/PKS /PT.MSP /X/2018 SECARA SEPIHAK SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG TELAH DIPERJANJIKAN TANPA PERSETUJUAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIL BERUPA KEUNTUNGAN YANG SEMESTINYA DIPEROLEH, BERDASARKAN PENGHASILAN RATA-RATA PERBULAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEJUMLAH KURANG LEBIH RP 35.543,520 ( TIGA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBULIMA RATUS DUA PULUH RUPIAH) DIKALI SISA MASA KONTRAK YANG MASIH AKAN BERJALAN SELAMA 43 (EMPAT PULUH TIGA) BULAN BERJUMLAH RP. 1.528.371.360 ( SATU MILYAR LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH RUPIAH ) ;
- MENGHUKUM KEPADA TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 38 / Pdt.G / 2021 / PN.Pya tanggal 11 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerjasama nomor
445/78/Rsud/2018 dan Nomor 01/PKS/PT.MSP/X/2018 tanggal 3 Bulan
Oktober Tahun 2018 ; - Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah memutuskan Perjanjian
kerja sama Nomor 445/ 78 / Rsud /2018 dan Nomor 01/PKS /PT.MSP /X/2018 secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah diperjanjikan tanpa persetujuan Merupakan Perbuatan melawan hukum ; - Menghukum Terbanding semula Tergugat membayar ganti rugi materil berupa keuntungan yang semestinya diperoleh, berdasarkan Penghasilan rata-rata perbulan Pembanding semula Penggugat sejumlah kurang lebih Rp 35.543,520 ( tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribulima ratus dua puluh rupiah) dikali sisa masa kontrak yang masih akan Berjalan selama 43 (empat puluh tiga) bulan berjumlah Rp. 1.528.371.360 ( satu milyar lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah ) ;
- Menghukum kepada Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 262/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 262/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mochammadoleh |
Hakim Anggota | Abdul Bari A Rahim, Brrama Jonmuliaman Purba |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 262/PDT/2021/PT MTR
Statistik1810