Putusan PT BANJARMASIN Nomor 238/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 238/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Saptono |
Hakim Anggota | Ira Satiawati, Brsigit Sutanto |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD AMIN BIN HAMSI (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU ; 1 (SATU) BUNGKUS KOTAK ROKOK UP MILD WARNA UNGU; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhammad Amin Bin Hamsi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ; 1 (satu) bungkus kotak rokok UP Mild warna ungu; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 238/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik1230