- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 3062/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 3062/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Fauziah, Br Hakim Anggota Dra.afrida |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sri Handayani, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Kurniawan bin Muhammad Taswin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anggi Lestari binti Kasimin) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah). 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah); 2.3. Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 2.4. Kiswah (pakaian) sejumlah Rp. 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah, mut'ah sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak. 4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama 1. Queensyah Khoirunnisa, Perempuan, lahir pada tanggal 07 Maret 2019, berada di bawah pemeliharaan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu anak-anaknya. 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak tersebut pada diktum angka 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan pertambahan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 240.000,00, - (Dua ratus empat puluh ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3062/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik320