- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Asril bin Asnan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kurniawaty Zebua binti Meimardiagus Zebua) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Kiswah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa cincin emas London seberat 3.3 (tiga koma tiga) gram;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 diatas kepada Penggugat dan dibayar sebelum ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam ;
- Menetapkan seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Elvan Syahreza bin Asril, laki laki lahir pada tanggal 22 Juli 2016, berada dibawah hadhanah (asuhan) Penggugat dan Penggugat wajib memberikan akses kepada Tergugat selaku orang tua untuk bertemu dengan anak a quo;
- Menghukum Tergugat (Asril bin Asnan) untuk membayar kepada Penggugat (kurniawaty Zebua binti Meimardiagus Zebua) nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri atau 21 tahun dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 3052/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 3052/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Emidayatibr Hakim Anggota Hj. Emmahni |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Alpun Khoir Nasution, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
III Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya ini perkara sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3052/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik907