- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Anwar Ansori bin Mochamad Sholeh IB) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon (Wika Ayu Arifina binti Samsul Arifin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya atau sejumlah Rp.6.000.000,00 (dua juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah terutang atau lampau selama 5 (lima) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan anak yang masing-masing bernama Mochamad Caesar Arif Ansori, laki-laki, umur 13 tahun dan Tiara Alesha Ayu Ansori, perempuan, umur 1 tahun, dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Mochamad Caesar Arif Ansori, laki-laki, umur 13 tahun dan Tiara Alesha Ayu Ansori, perempuan, umur 1 tahun, paling sedikit sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah menikah yang harus dibayar oleh Pemohon secara langsung dan/atau melalui transfer rekening atas nama anak tersebut, atau melalui perantaraan Termohon (Wika Ayu Arifina binti Samsul Arifin) sebagai ibunya dengan kenaikan setiap tahunnya minimal sebesar 10% (sepuluh persen);
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1398/Pdt.G/2021/PA.Mr |
|
Nomor | 1398/Pdt.G/2021/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Chudaifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Azhar, Br Hakim Anggota Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Farha Wakid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1398/Pdt.G/2021/PA.Mr
Statistik560