- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta dan utang sebagai berikut:
- Harga penjualan atas sebidang Tanah pekarangan beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 1150, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 5827/1990 tanggal 10 September 2006, seluas 689 m2, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Kartosuro, Desa Wirogunan, tercatat atas nama BAMBANG MARGONO, sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 2026, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 420/Wirogunan/2004 tanggal 31 Agustus 2004, seluas 281 m2, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Kartosuro, Desa Wirogunan, tercatat atas nama BAMBANG MARGONO dan ERNA RUKMI WIDAYATI PRAMUDYANINGTYAS, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Sungai
- Sebelah Barat Jalan
- Sebelah Selatan Bp. Walimin
- Sebelah Timur Bp. Yanto
- Utang kepada CV. Sindunata sejumlah Rp663.990.832,- (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah)
- Utang kepada CV. Sindunata sejumlah Rp306.729.862,- (tiga ratus enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah)
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta dan utang bersama sebagaimana yang tercantum pada diktum angka 2 di atas antara Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian, dan apabila pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilakukan secara natura maka dilakukan dengan cara lelang, kemudian (seperdua) bagian dari hasil lelangnya dibagi di antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan semua bagian Penggugat dari harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 927/Pdt.G/2021/PA.Skh |
|
Nomor | 927/Pdt.G/2021/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sugiri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Muhlisoh, Br Hakim Anggota M. Zarkasi Ahmadi |
Panitera | Panitera Pengganti Sasmito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah harta bersama dan utang bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 927/Pdt.G/2021/PA.Skh.zip
- Download PDF
- 927/Pdt.G/2021/PA.Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 927/Pdt.G/2021/PA.Skh
Statistik13931