- Menyatakan Terdakwa DEDY WAHYUDI, S.E., Bin NABRIH HERJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDY WAHYUDI, S.E., Bin NABRIH HERJANA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel print out laporan informasi nomor R/LI/2355/X/2020/Dittipidsiber;
- 1 (satu) bundel Printout Sreenshot Postingan akun twitter atas nama @podoratong, URL : http;//twitter.Com/podoradong ID; 1241349546627567616;
- 1 (satu) bundel printout laporan informasi Nomor R/LI/3438/X/2020/Dittipidsiber;
- 1 (satu) bundel Printout Sreenshot Postingan akun twiter atas nama @podo_ora_dong, URL : http;//twitter.Com/podo ora dong ID; 1292414200183021569;
- 2 (dua) buah akun twitter atas nama @podoradong URL: http;//twitter.Com/podo ora dong ID; 1292414200183021569 dan akun http;//twitter.Com/podo ora dong ID; 1292414200183021569;
- 1 (satu) unit flashdisk merk toshiba 2GB warna putih yang berisikan:
- 1 (satu) akun Gmail doradong1978@gmail.com yang digunakan untuk mendaftar akun twitter @podoradong;
- 1 (satu) akun Gmail doradongranger7@gmail.com yang dipergunakan untuk mendaftarkan akun twitter @podo_ora_dong;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri;
- 1 (satu) buah ATM Mandiri;
- 1 (satu) buah handpone merk Samsung JS warna putih dengan IMEI (slot 1) 353516072549098 (slot 2) 353517072549096 beserta 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor 081294994100;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F1S warna putih gold dengan IMEI (slot 1) 863069035083691 (slot 2) 863069035083683 beserta 1 (satu) simcard Telkomsel dengan nomor telpon 085219637479;
- 1 (satu) buah handphone merek Xcom beserta dengan nomor 081385698609;
- 1 (satu) unit laptop merk Asus model E202S warna merah muda;
- 1 (satu) unit KTP atas nama DEDY WAHYUDI, S.E.;
Putusan PN BEKASI Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, M.hbr Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Midhya Ardhyani; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 266/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik8820