- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas kepada masing-masing pihak yaitu (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian lagi untuk Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat Konvensi atas harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya/porsinya masing-masing;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menetapkan sebidang tanah dengan luas 396 M2 (Sertipikat Hak Milik Nomor: 570 atas nama Sofyan Ahmat) yang terletak di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan tanah dan rumah Ismaail;
- Timur berbatas dengan tanah wakaf Gampong Batoh;
- Selatan berbatas dengan Jalan Inspeksi Krueng Aceh;
- Barat berbatas dengan Jalan Tanggul;
- erupakan harta bawaan Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Mio Tahun 2009 dengan Nomor Polisi BL 4789 JL atas Nama Sofyan Ahmad;
- erupakan harta bawaan Penggugat Rekonvensi;
- erupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 150/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Anb. Muthmainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Arinal, M.hbr Hakim Anggota H. Yusri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ainal Mardhiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Dalam Konvensi 1. - Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2.-- Menetapkan sebuah rumah yang terletak di atas tanah harta bawaan Tergugat Konvensi (sebidang tanah seluas 396 m2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 570 atas nama Sofyan Ahmat) yang terletak di Gampong Batoh Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara berbatas dengan tanah dan rumah Ismail; - Timur berbatas dengan tanah wakaf Gampong Batoh; - Selatan berbatas dengan Jalan Inspeksi Krueng Aceh; - Barat berbatas dengan Jalan Tanggul; merupakan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat Renvensi atas harta bersama (pada angka 3 di atas) tersebut tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya atau jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi atau dilaksanakan secara lelang oleh Kantor Lelang Negara Banda Aceh dan dari hasil pelelangan tersebut akan dibagi kepada masing-masing ahli waris tersebut sesuai dengan porsinya masing-masing; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.785.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik1700