- Menyatakan Terdakwa Yoga Pirnando Bin M. Jamhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoga Pirnando Bin M. Jamhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru tahun 2015 tanpa Plat Nopol, No. Mesin : JFP1E-1259923 No. Rangka : MH1JPP118FK256803;
- 1 (satu) Buah Buku BPKB Sepeda Motor Merk Honda Beat, warna putih biru tahun 2015 No. Pol : BG-4107-KAI, No. Mesin : JFP1E-1259923 No. Rangka : MH1JPP118FK256803, An. RUDI HERIADI SINAGA;
- 1 (satu) Lembar STNK asli Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Biru tahun 2015 No. Pol : BG-4107-KAI, No. Mesin : JFP1E-1259923 No. Rangka : MH1JPP118FK256803, An. RUDI HERIADI SINAGA;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang berwarna hitam;
- 1 (satu) set kunci T;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek, warna kuning, motif garis-garis warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek, warna hitam tampak depan ada tulisan Still Hight, tampak belakang ada tulisan Don?t Panic Its Organic
- 1 (satu) helai celana pendek kantong samping kanan kiri, warna cream merk GIORDANO;
Putusan PN BATURAJA Nomor 306/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 306/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaibatul Islamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban atas nama Nita Apriyana Binti Mahmud; Dimusnahkan; 6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 306/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik566