Putusan PA TERNATE Nomor 511/Pdt.G/2021/PA.Tte |
|
Nomor | 511/Pdt.G/2021/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djabir Sasole |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Salam, Br Hakim Anggota Ismail Warnangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Irna Yanti Tjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Hi. Muhammad Ayub telah meninggal dunia pada tanggal 10 September 2013 (sebagai pewaris ) ; 3. Menetapkan ahli waris dari pewaris (H. Muhammad Ayub) adalah sebagai berikut: 3.1. Hj. Rahma Hi. Muhammad (isteri); 3.2. Nursiah Muhammad, S.H, M.M (anak perempuan); 3.3. Mizan Muhammad (anak laki-laki); 3.4. Syami Muhammad, S.E, M.Si (anak laki-laki); 3.5. Irwan, S.H (anak laki-laki); 3.6. Haris Muhammad, S.E (anak laki-laki); 3.7. Fadli Muhammad, S.T (anak laki-laki); 3.8. Syafrul Muhammad, SKM, M.H.Kes (anak laki-laki) 4. Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan seluas 239 m2 dengan SHM nomor 12 yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan Setapak; - Sebelah Timur dengan rumah Mahmud Sarif; - Sebelah Selatan dengan rumah Syafrul Muhammad; - Sebelah Barat dengan rumah Hasna Daeng Sakka Adalah harta bersama milik Hi. Muhammad Ayub dan Hj. Rahma Muhamad; 5. Menetapkan pembagian harta bersama tersebut bagian menjadi hak Hj. Rahma Muhamad (selaku isteri) dan bagian lagi menjadi harta warisan ; 6. Menetapkan bagian istri dari harta warisan tersebut adalah 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian menjadi hak ahli waris anak laki-laki dan anak perempuan dari pewaris (H. Muhammad Ayub), dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2;1 (dua berbanding satu) ; 7. Menetapkan bagian 7/8 masing-masing anak laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut: 7.1. Nursiah Muhammad, S.H, M.M, (anak perempuan) mendapat 1/13 bagian; 7.2. Mizan Muhammad, (anak laki-laki) mendapat 2/13 bagian;; 7.3. Syami Muhammad, S.E, M.Si, (anak laki-laki)mendapat 2/13 bagian; 7.4. Irwan, S.H, (anak laki-laki) mendapat 2/13 bagian; 7.5. Haris Muhammad, S.E, (anak laki-laki) mendapat 2/13 bagian; 7.6. Fadli Muhammad, S.T, (anak laki-laki) mendapat 2/13 bagian; 7.7. Syafrul Muhammad, SKM, M.H.Kes, (anak laki-laki) mendapat 2/13 bagian;. 8. Menghukum kepada Penggugat II atau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai objek waris pada dictum amar poin 4 tersebut di atas untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris seperti pada point 5 dan 6 ; 9. Menyatakan hukum apabila pembagian warisan ini tidak dapat dilakasanakan secara natura atau secara kompensasi harga, maka dapat dijual lelang melalui perantaraan Kantor Lelang Negara dan hasilnya kemudian dibagi sesuai bagiannya masing-masing ahli waris yang berhak; 10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 11. Menghukum kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng, masing-masing separuh dari Rp 1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 511/Pdt.G/2021/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 511/Pdt.G/2021/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 511/Pdt.G/2021/PA.Tte
Kasasi : 871 K/Ag/2022
Banding : 4/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik18552