- Menyatakan Terdakwa Nur Hayati alias Novi alias Novi Gotic alias Nong bin Suparman dan Terdakwa Agus Subaeri alias Agus bin Ahmad Nur Zaini (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,111 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,090 gram ;
- 2 (dua) plastik sendok sabu dari potongan sedotan plastik ;
- 3 (tiga) potongan pecahan pipet kaca ;
- 1 (satu) korek api modifikasi warna bening ;
- 1 (satu) tutup botol yang terdapat 2 (dua) buah sedotan ;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,373 gram ;
- 2 (dua) pax plastik klip ;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik ;
- 1 (satu) korek api modifikasi warna biru ;
- 1 (satu) sendok sabu ;
- 1 (satu) pipet kaca ;
- 1 (satu) buah L ;
- 1 (satu) karet penghubung warna kuning ;
- 1 (satu) karet warna hitam terdapat 2 (dua) lubang ;
- 1 (satu) kotak warna hitam ;
- 1 (satu) BH warna krem ;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna putih ;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo type Y30 warna hitam ;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu type Sigra Nomor Polisi AE 1184 SS warna putih ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Hakim Anggota Rosihan Luthfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khudzaifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara ; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Agus Subaeri alias Agus bin Ahmad Nur Zaini (alm) ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik10010