- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan objek 3.1.1 atau objek sengketa I berupa tanah beserta 3 unit bangunan ruko, dua unit bangunan rumah Semi Permanen, dan 17 batang pohon sawit yang kesemuanya masuk dalam SHM No.490 Luas 1.437 m2 atas nama Nasrun Y yang beralamat di Dusun Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Row dan Jalan Lintas Sumatera
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Afriandus
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Beni, S.H.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Halimatun S
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 (dua) di atas sebagai hak Penggugat dan (setengah) bagian lain sebagai hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 (dua) di atas, yaitu (setengah) bagian kepada Penggugat, jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap objek perkara 3.1.2 atau objek sengketa II berupa tanah Beserta Rumah dengan SHM No.426 Luas 307 m2 atas nama Agus Nawi yang beralamat di BTN Roni Permai Blok B Desa Air Gemuruh Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Gs 1700/97 dan Gs1701/97
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Gs 1708/97
- Sebelah Timur berbatas dengan Gs 1710/97
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.1.3 atau objek sengketa III berupa Tanah Perkebunan Karet dengan luas 2 Hektar yang beralamat di Jln.24 Unit.3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Propinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan ASNI;
- Sebelah Selatan berbatas dengan SUNGAI/YONO;
- Sebelah Barat berbatas dengan LATIF;
- Sebelah Timur berbatas dengan MUHAMAT POL;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.1.4 atau objek sengketa IV berupa Tanah Perkebunan Karet dengan luas 1 Hektar yang beralamat di Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan HAPSAH IS
- Sebelah Selatan berbatas dengan SURMIATI
- Sebelah Barat berbatas dengan YANTO MOR
- Sebelah Timur berbatas dengan M.NASIR
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.1.5 atau objek sengketa V berupa Tanah Perkebunan Karet dengan luas 1 Hektar yang beralamat di Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan PAYO/SUNGAI
- Sebelah Selatan berbatas dengan SULHA
- Sebelah Barat berbatas dengan M.ZEIN
- Sebelah Timur berbatas dengan ZAINI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.1.6 atau objek sengketa VI berupa Tanah Perkebunan Duku dengan luas 300 m2 yang beralamat di Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan AMINAH
- Sebelah Selatan berbatas dengan AMINAH
- Sebelah Barat berbatas dengan SUMARKA
- Sebelah Timur berbatas dengan YUNUS
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.1.7 atau objek sengketa VII berupa tanah Pelawang Rumah dengan luas 252 m2 (12m x 21m) yang beralamat Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan M.ISA
- Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN
- Sebelah Barat berbatas dengan JALAN
- Sebelah Timur berbatas dengan JALAN
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.1.8 atau objek sengketa VIII berupa Tanah Umo dengan luas 6 Tumbuk/ 600 m2 yang beralamat di Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan dahulu SAIPUL sekarang TARMIZI;
- Sebelah Selatan berbatas dengan TOBRONI dan RAHMAN;
- Sebelah Barat berbatas dengan JAPAR;
- Sebelah Timur berbatas dengan M.ISA;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap objek perkara 3.2.1 atau objek sengketa IX berupa Uang sejumlah Rp. 56.700.000,- (Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.2 atau objek sengketa X berupa 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Rush Tahun 2008 Nomor Polisi BH 1436 LK Warna Hitam Metalik Nomor Rangka: MHFE2CJ2J8K006471 Nomor Mesin: DAM3033;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.3 atau objek sengketa XI berupa 1 (Satu) Unit Mobil Isuzu Panther Tahun 1997 Nomor Polisi BH 1934 LA Warna Silver Metalik Nomor Rangka: MHCTBR54BVC041504 Nomor Mesin: E-041504;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.4 atau objek sengketa XII berupa1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Apv Nomor Polisi BA 1918 MR;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.5 atau objek sengketa XIII berupa 1 (Satu) Unit Motor Honda Supra Tahun 2011 Nomor Polisi BH 2384 CH Warna Hitam Nomor Rangka: MH1JB811XBK693083 Nomor Mesin: JB81E-1689238;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.6 atau objek sengketa XIV berupa 1 (Satu) Unit Motor Honda Scopy Tahun 2016 Nomor Polisi BH 3991 CQ Warna Merah Putih Nomor Rangka: MH1JFW11XGK343386 Nomor Mesin: JFW1E-1344057;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.7 atau objek sengketa XV berupa 1 (Satu) Unit Motor Honda Scopy Tahun 2017 Nomor Polisi BH 3510 UQ Warna Coklat Hitam Nomor Rangka: MH1JM3115HK211917 Nomor Mesin: M04244287f;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.8 atau objek sengketa XVI berupa 1 (Satu) Unit Motor Yamaha N-Max;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.9 atau objek sengketa XVII berupa 5 (Lima) Ekor Sapi yang dipelihara oleh Turut Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap objek perkara 3.2.10 atau objek sengketa XVIII berupa 12 (dua belas) Ekor Sapi yang dipelihara oleh Turut Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap objek perkara 3.3.1 atau objek sengketa XIX berupa Piutang oleh Turut Tergugat III senilai Sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat terhadap objek perkara 3.3.2 atau objek sengketa XX berupa Piutang oleh Turut Tergugat IV Sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat terhadap objek perkara 3.3.3 atau objek sengketa XXI berupa Hutang atas nama Danni Prima (Anak Pertama Penggugat dan Tergugat) namun pada Turut Tergugat VI per tanggal 06 Juni 2021 Rp. 17.916.357,59 (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh sembilan sen);
- Menolak petitum Penggugat angka 5 tentang putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.650.000,00 ( enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 294/Pdt.G/2021/PA.Mab |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2021/PA.Mab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roli Wilpa, M. Sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Asmidarbr Hakim Anggota Dhania Alifia |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 294/Pdt.G/2021/PA.Mab
Statistik1519