- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, luas tanah: + 23,80 M2, yang terletak di Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan AJB No. 590-183/PDG/IV/2010, atas nama MZ. Arifin, SE;;, dengan batas-batas sebagai berikut :
- , warna Merah, atas nama MZ.Arifin,SE, dengan Plat Nomor Kendaraan B 3379 KWZ;
- , warna Hitam Putih, atas nama Rina Octavia, dengan Plat Nomor Kendaraan B 3257 KFO;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 2.I, 2.J, 2.K dan 2.L tidak dapat diterima;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas objek sengketa pada diktum angka 2.A, 2.B, 2.C, 2.D dan 2.E di atas, yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bekasi dengan Nomor 1863/Pdt.G/2021/ PA.Bks. tanggal 23 November 2021 dan tanggal 25 November 2021;
Putusan PA BEKASI Nomor 1863/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 1863/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Sabihah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syarif Hidayat, Br Hakim Anggota H. Sirojuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohamad Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : A. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah luas tanah + 24 M2, yang terletak di Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan AJB No. 17 Tahun 2006, atas nama MZ. Arifin, SE;, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Jalan; - Sebelah Timur : Tanah H.Yusuf; - Sebelah Selatan : Saluran air; - Sebelah Barat : Tembok; B. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, dengan luas tanah luas tanah : + 50 M2, yang terletak di Kp. Pekayon Jaya RT. 006/RW. 003 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Tanah Komeng; -Sebelah Timur : Tanah Haji Suhadi; -Sebelah Selatan : Tanah Haji Suhadi; -Sebelah Barat : Tanah Darsun; C. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah : + 44 M2, yang terletak di Kp. Pekayon Jaya RT. 006/RW. 003 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, -Sebelah Utara : Tanah milik Bunamin/Jalan Setapak; -Sebelah Timur : Tanah milik Haji Suhadi; -Sebelah Selatan : Tanah milik Opat; -Sebelah Barat : Tanah pecahannya; -Sebelah Utara : Jalan; - Sebelah Timur : Tanah H.Yusuf; - Sebelah Selatan : Saluran air; - Sebelah Barat : Tembok; E. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan, luas tanah: + 426 M2, yang terletak di Jalan Binaloka II RT. 02/RW. 09 Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Jalan Bina Loka II; -Sebelah Timur : Tanah Entong Asman; -Sebelah Selatan : Tanah G.L.Sinaga; -Sebelah Barat : Komplek Bina Lindung; G. 1 (satu) unit Mobil Honda City warna Silver Tahun 2014, atas nama MZ.Arifin,SE dengan Plat Nomor Kendaraan B 1458 KAB; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada dictum angka 2 di atas untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian; 7. Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya; B. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan menyatakantidak dapat diterima selebihnya; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1863/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik17823