- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Kristen di Gereja GBKP Runggun Kinangkong Klasis Lau Baleng sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemberkatan Perkawinan No. 198 tanggal 5 Desember 2003 dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tebing Tinggi sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 79/IST/NSR/2006 sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Kristen di Gereja GBKP Runggun Kinangkong Klasis Lau Baleng sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemberkatan Perkawinan No. 198 tanggal 5 Desember 2003 dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tebing Tinggi sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 79/IST/NSR/2006 putus dengan segala akibat hukumnya karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar, untuk mengirimkan sehelai salinan resmi putusan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi yang mencatat perkawinan dan Dinas Kependudukan Kota Pematangsiantar supaya mencatatkan dalam buku register perceraian yang sedang berjalan tentang perceraian dan menerbitkan Kutipan Akte Perceraian;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Senny Kristina Putri br Sitorus, Natasya Putri Sitorus dan Zefanya Putri Sion Sitorus bebas memilih bersama siapa mereka tinggal;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 780.000,- (tujuh ratusdelapan puluhribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 122/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik5112