- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa almarhum TARYONO adalah Pewaris yang beragama Islam telah meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2000;
- Menetapkan bahwa ahli waris almarhum TARYONO adalah sebagai berikut:
Putusan PA SLAWI Nomor 3065/Pdt.G/2020/PA.Slw |
|
Nomor | 3065/Pdt.G/2020/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Bisribr Hakim Anggota Hj. Rizkiyah, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Waskito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
6.2.1. SANITI bintiTARYONO (anak perempuan) memperoleh 1/17 atau 7/136; 6.2.2. SUGIYANTO bin TARYONO (anak laki-laki) memperoleh 2/17 atau 14/136; 6.2.3. SUHARTI binti TARYONO (anak perempuan) memperoleh 1/17 atau 7/136; 6.2.4. EDY PURWANTO binTARYONO (anak laki-laki) memperoleh 2/17 atau 14/136; 6.2.5. SUBUR JAYA bin TARYONO (anak laki-laki) memperoleh 2/17 atau 14/136; 6.2.6. EDI SUROSO bin TARYONO (anak laki-laki) memperoleh 2/17 atau 14/136; 6.2.7. WIDIAWATI binti TARYONO (anak perempuan) memperoleh 1/17 atau 7/136; 6.2.8. HARTATI binti TARYONO (anak perempuan) memperoleh 1/17 atau 7/136; 6.2.9. SLAMET RIYADI bin TARYONO (anak laki-laki) memperoleh 2/17 atau 14/136; 6.2.10. AGUS SUPRAPTO bin TARYONO (anak laki-laki) memperoleh 2/17 atau 14/136; 6.2.11. SHOLIHATUN binti TARYONO (anak perempuan) memperoleh 1/17 atau 7/136; 7. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana dictum angka (5) dan angka (6), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan konpensasi dengan pembayaran sejumlah uang / harga atau penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli waris dari almarhumTARYONO sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana dictum angka 6; 8. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 atas obyek sengketa berupa sebidang tanah sawah seluas 3.350 m2 yang terletak di Desa Balamoa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal adalah sah dan berharga; 9. Menyatakan mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 atas obyek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tembok seluas 180 m2 yang terletak di Desa Dermasandi Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dan memerintahkan Panitera untuk mengangkat sita atas obyek tersebut; 10. Menyatakan menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya secara tanggung renteng sejumlah Rp. 6.535.000,00. (enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). 6.1. Isteri almarhum TARYONO (SUTENTI binti WAJUM) memperoleh 1/8 atau 17/136 ; Anak-anak almarhum TARYONO memperoleh haknya sebagai berikut: dan yang bagian / separonya lagi adalah harta warisan almarhum Taryono yang harus dibagi kepada semua ahli warisnya; Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris dari almarhum TARYONO atas harta warisan pada dictum angka 5 adalah sebagai berikut: 4 1. Sebidang tanah sawah seluas 2.705 m2 sertifikat Hak Milik nomor 31 atas nama SANITI BINTI TARYONO terletak di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Dengan batas ? batas : - Sebelah Utara: Tanah milik H. Nur Rohman - Sebelah Timur: Saluran air / tanah PG / Lapak ? Lapak - sebelah Selatan: Tanah H. Nur Rohman - Sebelah Barat: Saluran air 4.2. Sebidang tanah sawah seluas 3.350 m2 sertifikat hak milik nomor 32 atas nama SANITI Binti TARYONO Terletak di Desa Balamoa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, dengan batas ? batas: - Sebelah Utara : Tanah BAMBANG - Sebelah Timur: Saluran Air/Tanah PG/ Lapak ? Lapak - Sebelah Selatan: Tanah SUKARJO - Sebelah Barat: saluran air Adalah harta bersama (gono-gini) antara Pewaris (almarhum TARYONO) dengan Penggugat I (SUTENTI binti WAJUM); Adalah harta peninggalan almarhum TARYONO; Menetapkan SUTENTI binti WAJUM (isteri Pewaris /Penggugat I) mendapat bagian dari harta bersama (gono gini) tersebut dictum angka 4.1 dan 4.2, Menetapkan bahwa obyek berupa : 3.1. Seorang isteri yang bernama SUTENTI Binti WAJUM ( Penggugat I); 3.2. 11 (sebelas) orang anak kandung dari Pewaris masing-masing bernama: SANITI BINTI TARYONO ( Istri Tergugat II); SUGIYANTO BIN TARYONO (Tergugat I); SUHARTI BINTI TARYONO (Turut Tergugat); EDY PURWANTO Bin TARYONO (Penggugat II); SUBUR JAYA Bin TARYONO (Penggugat III); EDI SUROSO Bin TARYONO (Penggugat IV); WIDIAWATI Binti TARYONO (Penggugat V); HARTATI Binti TARYONO (Penggugat VI); SLAMET RIYADI Bin TARYONO (Penggugat VII); AGUS SUPRAPTO Bin TARYONO (Penggugat VIII); SHOLIHATUN Binti TARYONO (Penggugat IX); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3065/Pdt.G/2020/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 3065/Pdt.G/2020/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3065/Pdt.G/2020/PA.Slw
Statistik16590