- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK DAN ATAS NAMA WELLY HARJONO TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK DAN ATAS NAMA FENGKY HARYONO TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU, NOMOR 123/PDT.G/2020/PN PAL TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DITOLAK UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;.
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT II YANG BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH DALAM SURAT PERIKATAN JUAL BELI NO. 87 TERTANGGAL 15 SEPTEMBER 2009 (15-09-2009), ADALAH SAH DAN MENGIKAT DAN MENGIKAT TERGUGAT I SESUAI MAKNA HUKUM PASAL 1338 BW ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA AKTA NO. 01 MENGENAI AKTA PENYATAAN BERSAMA TENTANG HAL YANG SEBENARNYA DAN KUASA TERTANGGAL 19 DESEMBER 2019 YANG MERUPAKAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DI NOTARIS (VIDE. AKTA OTENTIK SESUAI PASAL 1868 BW), ADALAH SAH DAN MENGIKAT SEHINGGA PARA PENGGUGAT A QUO SECARA HUKUM MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM DAN MENGIKAT BAGI PARA PENGGUGAT A QUO SEPANJANG YANG BERKAITAN DENGAN SURAT PERIKATAN JUAL BELI NO. 87 TERTANGGAL 15 SEPTEMBER 2009 (15-09-2009) UNTUK BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN DALAM PERKARA INI ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SURAT PERIKATAN JUAL BELI NO. 87 TERTANGGAL 15 SEPTEMBER 2009 (15-09-2009), ADALAH SURAT OTENTIK YANG SAH DAN MENGIKAT BAGI PIHAK PENGGUGAT (SEBAGAI PEMBELI) DAN TERGUGAT I A QUO (SINODE GKST SEBAGAI PENJUAL) SESUAI MAKNA HUKUM PASAL 1338 BW YANG HAKIKATNYA DILANDASI OLEH ASAS KEPASTIAN HUKUM SEHINGGA TIDAK DAPAT DIBATALKAN SEPIHAK ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA MEMBAYAR LUNAS KEPADA PIHAK TERGUGAT I SEBESAR RP.6.538.050.000.- (ENAM MILIAR LIMA RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEJAK 11 TAHUN LALU UNTUK MEMENUHI MAKSUD SURAT PERIKATAN JUAL BELI NO. 87 TERTANGGAL 15 SEPTEMBER 2009 ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI TERHADAP PERIKATAN HUKUM DIMAKSUD DALAM SURAT PERIKATAN JUAL BELI NO. 87 TERTANGGAL 15 SEPTEMBER 2009 SEJAK TANGGAL 01 FEBRUARI 2010 (11 TAHUN LALU) ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PIHAK TERGUGAT I A QUO WAJIB / HARUS SEGERA MELAKSANAKAN MAKNA HUKUM DALAM PASAL 1. SURAT PERIKATAN JUAL BELI NO. 87 TERTANGGAL 15 SEPTEMBER 2009, AGAR TIDAK SEMAKIN MEMPERBESAR BEBAN KERUGIAN DI PIHAK PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM / MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I A QUO UNTUK HARUS DAN SEGERA MENANDATANGANI SURAT PERALIHAN HAK DAN/ ATAU SURAT JUAL BELI SESUAI DIMAKSUD DALAM PASAL 1. SURAT PERIKATAN JUAL BELI NO. 87 TERTANGGAL 15 SEPTEMBER 2009, YANG TELAH 11 TAHUN LALAI / TIDAK DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I;
- MENGHUKUM TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II ATAU SIAPAPUN YANG TERKAIT DENGAN SURAT PERIKATAN JUAL BELI NO. 87 TERTANGGAL 15 SEPTEMBER 2009 UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN A QUO ;
- MENGHUKUM / MEMERINTAHKAN TERGUGAT I UNTUK SEGERA MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PIHAK PENGGUGAT SEBESAR RP.1.000.000,00 ( SATU JUTA RUPIAH ) PER-HARI, TERHITUNG SEJAK ADANYA PUTUSAN TETAP/PASTI HINGGA DENGAN SENYATANYA TERGUGAT I MELAKSANAKAN SELURUH ISI PUTUSAN PERKARA A QUO ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat untuk dan atas nama Welly Harjono tidak dapat diterima ;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat untuk dan atas nama Fengky Haryono tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu, Nomor 123/Pdt.G/2020/PN Pal tanggal 8 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ditolak untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang bertindak untuk dan atas nama Gereja Kristen Sulawesi Tengah dalam Surat Perikatan Jual Beli No. 87 tertanggal 15 September 2009 (15-09-2009), adalah sah dan mengikat dan mengikat Tergugat I sesuai makna hukum Pasal 1338 BW ;
- Menyatakan hukum bahwa Akta No. 01 mengenai Akta Penyataan Bersama Tentang Hal Yang Sebenarnya Dan Kuasa tertanggal 19 Desember 2019 yang merupakan akta otentik yang dibuat di Notaris (vide. akta otentik sesuai Pasal 1868 BW), adalah sah dan mengikat sehingga para Penggugat a quo secara hukum mempunyai kedudukan hukum dan mengikat bagi para Penggugat a quo sepanjang yang berkaitan dengan Surat Perikatan Jual Beli No. 87 tertanggal 15 September 2009 (15-09-2009) untuk berhak mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Perikatan Jual Beli No. 87 tertanggal 15 September 2009 (15-09-2009), adalah surat otentik yang sah dan mengikat bagi pihak Penggugat (sebagai pembeli) dan Tergugat I a quo (Sinode GKST sebagai penjual) sesuai makna hukum Pasal 1338 BW yang hakikatnya dilandasi oleh asas kepastian hukum sehingga tidak dapat dibatalkan sepihak ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar lunas kepada pihak Tergugat I sebesar Rp.6.538.050.000.- (enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) sejak 11 tahun lalu untuk memenuhi maksud Surat Perikatan Jual Beli No. 87 tertanggal 15 September 2009 ;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap perikatan hukum dimaksud dalam Surat Perikatan Jual Beli No. 87 tertanggal 15 September 2009 sejak tanggal 01 Februari 2010 (11 tahun lalu) ;
- Menyatakan hukum bahwa pihak Tergugat I a quo wajib / harus segera melaksanakan makna hukum dalam pasal 1. Surat Perikatan Jual Beli No. 87 tertanggal 15 September 2009, agar tidak semakin memperbesar beban kerugian di pihak Penggugat ;
- Menghukum / memerintahkan kepada Tergugat I a quo untuk harus dan segera menandatangani Surat Peralihan hak dan/ atau surat jual beli sesuai dimaksud dalam pasal 1. Surat Perikatan Jual Beli No. 87 tertanggal 15 September 2009, yang telah 11 tahun lalai / tidak dilakukan oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapapun yang terkait dengan Surat Perikatan Jual Beli No. 87 tertanggal 15 September 2009 untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo ;
- Menghukum / memerintahkan Tergugat I untuk segera membayar uang paksa (dwangsom) kepada pihak Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) per-hari, terhitung sejak adanya putusan tetap/pasti hingga dengan senyatanya Tergugat I melaksanakan seluruh isi putusan perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT PALU Nomor 78/PDT/2021/PT PAL |
|
Nomor | 78/PDT/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gosen Butar Butar |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brwaspin Simbolon |
Panitera | Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI ; M E N G A D I L I S E N D I R I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI ; M E N G A D I L I S E N D I R I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1328 PK/Pdt/2022
Lainnya : 78/PDT/2021/PT PAL
Statistik16474