- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam proses Akta Jual Beli, mengajukan permohonan Balik Nama Buku Tanah Hak Milik Penggugat Nomor 541 Desa Sungai Pinggan menjadi Sertifikat Hak Milik Sementara atas nama Tandra Soebianto adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Pentek (dahulu Desa Sungai Pinggan), Kecamatan Sadaniang (dahulu Kecamatan Toho), Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak), Provinsi Kalimantan Barat, dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor 165 (dahulu Nomor 541) Desa Pentek (dahulu Desa Sungai Pinggan) dengan luas tanah 27.650 M2,Surat Ukur Nomor 5508 tahun 1984.Sem.sebagaimana tercatat pada Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Sementara dengan dasar Buku Tanah Desa Sungai Pinggan Hak Milik Nomor 165 (dahulu Nomor 541) adalah merupakantanah Hak Milik Penggugat yang sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek tanah sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum seluruh surat-surat yang ada dan dibuat serta dijadikan dasar oleh Para Tergugat dalam proses Akta Jual Beli dihadapan Drs. Titus Sinyor, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Toho Nomor 594.4/06/PPAT/1990 tanggal 22 Mei 1990, Izin Peralihan Hak Nomor 410.1/187/41-1990 tanggal 26 Mei 1990;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Tanda Bukti Hak Sementara Nomor 165 / Desa Pentek (dahulu Nomor 541 / Desa Sungai Pinggan) atas nama Tandra Soebianto yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp 5.900.000,00. (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menyatakan seluruh eksepsi Turut Tergugat I tidak dapat diterima (niet onkelijk verklaard); DALAMPOKOKPERKARA |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik13121