Putusan PTA MAKASSAR Nomor 173/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrh. Rusman Mallapi |
Panitera | Nasruddin, S.sos. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor : 632/Pdt.G/2020/PA.Sidrap, tanggal 01 Juli 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 20 Dzulqa'idah 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa obyek sengketa point 4.a. berupa rumah batu permanen lantai 2 (dua) dengan luas tanah 168 M2 dan bangunan lantai 1 (satu) 129 M2 sedang luas bangunan lantai 2 (dua) 61,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah milik Hj. Suri- Sebelah Timur : Jalan Poros Dongi- Sebelah Barat : Rumah milik H.P. Sada- Sebelah Selatan : Rumah milik H. AlieAdalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bahwa Buku setoran dana haji atas nama Suhartini binti H. Hasan Kaning dan Andi Tanza bin Andi Ahmad adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut di atas (diktum 2 dan 3 di atas);5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum nomor 2 di atas;6. Menetapkan bahwa:- Hutang bersama berupa pinjaman uang dari Hamka sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);- Hutang kredit KPR Bank BRI (cabang Sidrap) dengan nilai hutang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang sudah terbayar sampai bulan Januari 2021 dengan sisa pembayaran Rp272.783.270,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);- Hutang kredit pembayaran usaha pada Bank BRI Cabang Sidrap dengan nilai hutang terakhir Rp250.164.858,00 (dua ratus lima puluh juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) yang sudah terbayar sampai bulla Januari 2021 dengan sisa pembayaran/hutang sebesar Rp217.996.265,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah); Sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat;7. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar masing-masing seperdua bagian dari hutang bersama yang tercantum dalam diktum nomor 6 di atas;8. Menyatakan 1 (satu) kalung emas 7 gram tidak dapat diterima;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaar);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama-sama) yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 4.720.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama) Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 173/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Lainnya : 0052/Pdt.G/2021/PA.Pkj
Statistik355311