Putusan PN DEPOK Nomor 186/Pdt.G/2020/PN Dpk |
|
Nomor | 186/Pdt.G/2020/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Divo Ardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Hakim Anggota Eko Julianto |
Panitera | Tri Sadhono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ; Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan almarhum H. Habib Hasan Ahmad Al Gadrie dan Tergugat II membeli tanah seluas 196 M2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi) kepada PENGGUGAT;Menyatakan Tidak sah dan Batal Demi Hukum Akta Jual Beli No.121/2016 tanggal 1 Juli 2016 ;Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.8198 luas 103 M2 (seratus tiga meter persegi) kepada Pemegang Hak Arpah ;Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk mencabut dan atau membatalkan seluruh bukti-bukti hak yang diterbitkan secara melawan hukum atas nama Tergugat I dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.8198 atas nama Arpah seluas 103 M2;Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100,000,000.00 (seratus juta rupiah);Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V Dan Turut Tergugat VI untuk tunduk pada Putusan ini;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;Mengadili Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonpensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.285.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pdt.G/2020/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 186/Pdt.G/2020/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.G/2020/PN Dpk
Statistik238212