- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM YAITU MELANGGAR PASAL 114 AYAT (1) JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
- MENYATAKAN TERDAKWA LALU MUHAMAD JANUARDI, S.PD TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDIAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK KLIPS TRANSPARAN YANG DI DUGA BERISIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU;
- 1 (SATU) POKET PLASTIK KLIP TANSPARAN YANG BERISIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN TANAMAN JENIS SABU;
- 1 (SATU) POKET PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG YANG DIDUGA BEKAS PEMBUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BENDEL PLASTIK KLIP TRANPARAN KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH MASKER WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH SOBEKAN PLASTIK WARNA HITAM,
- UANG TUNAI RP. 200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN @ RP. 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR DAN;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE SAMSUNG;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa LALU MUHAMAD JANUARDI, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) Bungkus plastik Klips transparan yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu;
- 1 (satu) Poket plastik klip tansparan yang berisikan narkotika Golongan I bukan Tanaman Tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) Poket plastik klip transparan kosong yang diduga bekas pembungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bendel Plastik klip tranparan kosong;
- 1 (satu) buah masker warna hijau;
- 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam,
- Uang tunai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan @ Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan;
- 1 (satu) unit hand phone Samsung;
Putusan PT MATARAM Nomor 154/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 154/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heru Mustofa |
Hakim Anggota | Amat Khusaeri, Brdwi Sudaryono |
Panitera | Lalu Abdurrahman Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 190/PID.SUS/2021/PN PYA TANGGAL 22 NOPEMBER 2021 SEPANJANG MENGENAI PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA LALU MUHAMAD JANUARDI, S.PD TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Pya tanggal 22 Nopember 2021 sepanjang mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa LALU MUHAMAD JANUARDI, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 154/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 154/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 154/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik6428