Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 111/PID.SUS/2021/PT YYK |
|
Nomor | 111/PID.SUS/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Sugeng Riyono, Umbrnurdiyatmi |
Panitera | Heri Ismoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATES NOMOR 122/PID.SUS/2021/PN WAT TANGGAL 15 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA PRASETYO DWI KUNCORO AJI ALIAS MONDOL BIN DWI WARTONO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 3 (TIGA) BUTIR PIL WARNA PUTIH DENGAN SIMBOL Y; - 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA HITAM MERK DICKIES; - 330 (TIGA RATUS TIGA PULUH) BUTIR PIL WARNA PUTIH DENGAN SIMBOL Y; - 1 (SATU) BUAH TAS PLASTIK WARNA PUTIH; - 1 (SATU) BUAH KARDUS KECIL WARNA COKLAT BERTULISKAN PAKET; - 3 (TIGA) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA BENING; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - UANG TUNAI SEBESAR RP450.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); - 1 (SATU) UNIT HPREDMI 8A WARNABIRU DENGANNOMOR WA 088228938138; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO 125 WARNA BIRU PUTIH, DENGAN NOMOR POLISI AB 6843 VQ BESERTA STNK DAN ANAK KUNCI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; - 1 (SATU) BUAH KTP ATAS NAMA PRASETYO DWI KUNCORO AJI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR TETAP DITAHAN; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Wat tanggal 15 November 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa PRASETYO DWI KUNCORO AJI alias MONDOL bin DWI WARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan Barang bukti berupa : - 3 (tiga) butir pil warna putih dengan simbol Y; - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk Dickies; - 330 (tiga ratus tiga puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y; - 1 (satu) buah tas plastik warna putih; - 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat bertuliskan paket; - 3 (tiga) buah kantong plastik warna bening; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); - 1 (Satu) unit HPRedmi 8A warnabiru dengannomor WA 088228938138; dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna biru putih, dengan nomor polisi AB 6843 VQ beserta STNK dan anak kunci; dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah KTP atas nama PRASETYO DWI KUNCORO AJI; dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/PID.SUS/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 111/PID.SUS/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 111/PID.SUS/2021/PT YYK
Statistik7128