Putusan PN TENGGARONG Nomor 229/Pid.B/2017/PN Trg |
|
Nomor | 229/Pid.B/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titis Tri Wulandari, Spsi, Hakim Anggota Masye Kumaunang |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 229/Pid.B/2017/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Tutik Binti Sukri;Tempat lahir : Blitar; Tanggal Lahir : 29 Januari 1970;Umur : 47 Tahun;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Bangun Rejo RT.05, No 40 Kel. Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah, oleh: 1. Penyidik tidak ditahan; 2. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017; 3. Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan tanggal 06 April 2017;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 April 2017 sampai dengan tanggal 03 Mei 2017;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 Jul. 2017;PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 4 April 2017, Nomor 229/Pid.B/2017/PN Trg. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 4 April 2017, Nomor 229/Pid.B/2017/PN Trg. tentang Penetapan hari sidang;3. Berkas perkara atas nama Terdakwa Tutik Binti Sukri beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-136/TNGGA/02/2017, yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1. Menyatakan Terdakwa TUTIK Binti SUKRI bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : ? Benih Bibit Kelapa sawit sebanyak kurang lebih 44.750 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang;? Benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang;Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang hasil penjualan bibit sawit yaitu 5 (Lima) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;? 1 (satu) lembar sertifikat Nomor:025.TL/SRT/PPKS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;? 1 (satu) lembar DO: 563.E/MAR/KS/I/2015 kepada Tn TUTIK/MURDIONO tanggal 03 Januari 2015;? 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 563.E/MAR/KS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;? 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor:563.E/MAR/KS/I/2015 tgl./Bln./Thn: 03/01/2015;? 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Nomor Surat : 427.g/KP/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;? 1 (satu) lembar sertifikat nomor 413.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar DO :573.V/MAR/KS/II/2015 Kepada : Tn.TUTIK tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 573.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar sertifikat nomr 412.TK/SRT/PPKS/II/2015 TANGGAL 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar DO:572.V/MAR/KS/II/2015 kepada Tn.NUNUNG PRATIWI tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul dari PPKS nomor surat : 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor: 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan No.Surat : 579.g/KP/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar nota pembelian tertulis CV.PUTRA HARAPAN KALTIM;Tetap terlampir dalam berkas perkara.4. Menetapkan supaya terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pleidoi) secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman atas dirinya;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2017, No. Reg. Perkara: PDM-136/TNGGA/02/2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Kesatu----- Bahwa ia Terdakwa TUTIK Binti SUKRI pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.05, No 40 Kel. Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dilarang diedarkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Berawal dari informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran benih /bibit kelapa sawit illegal yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut salah satu anggota tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni Saksi Muhamad Nur mendatangi rumah terdakwa Tutik Binti Sukri dan menyampaikan kepada terdakwa kalau saksi Muhammad Nur ingin membeli bibit kelapa sawit kemudian terdakwa menyanggupinya dan memberikan harga per bibitnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa Tutik mengajak saksi Muhammad Nur berjalan menuju ke lokasi pembibitan kelapa sawit milik terdakwa di Rt. 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang untuk mengambil benih kepala sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dan menyerahkannya kepada saksi Muhammad Nur lalu saksi Muhammad Nur menyerahkan uang harga pembelian benih kelapa sawit kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil terdakwa membuat dan menyerahkan nota pembelian benih kelapa sawit kepada saksi Muhammad Nur.- Selanjutnya setelah saksi Muhammad Nur membawa 25 (dua puluh lima) batang benih kelapa sawit tersebut lalu Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama tim dari UPTD Pengawasan Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur mendatangi tempat atau lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik terdakwa Tutik Binti Sukri yang berada di 2 (dua) lokasi penangkaran masing-masing di RT 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai kartanegara sebanyak kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan yang berada di RT.04 Desa. Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang dengan ciri-ciri benih atau bibit kelapa sawit yang ada di lokasi penangkaran atau pembibitan adalah :a) Berumur diatas 16 (enam belas) bulan.b) Polibag warna hitam.c) Tidak terdapat label.- Bahwa proses pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit yang terdakwa lakukan dimulai dari penyediaan kecambah benih kelapa sawit yang terdakwa beli sebanyak 4 (empat) peti masing-masing peti berisi 10.000 kecamba kelapa sawit dari Sdr. APRI LIANDI SYAHPUTRA (DPO) dan Sdr. ERBIAMAN ( DPO) melalui Saksi Murdiono tanpa disertai surat/dokumen yang sah dalam rentan waktu bulan Januari s/d Februari 2015 dengan harga Rp. 45.000.000,- /peti selanjutnya penyediaan polibag dan lokasi pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit kemudian kecambah tersebut dimasukkan kedalam polibag kecil yang sudah berisi tanah, setelah tumbuh dan berusia 3 (tiga) bulan benih kelapa sawit tersebut dipindahkan ke polibag yang lebih besar, kemudian benih sawit tersebut tumbuh besar seperti yang ada sekarang ini.- Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh terdakwa termasuk hasil pemuliaan dan tidak dilengkapi dokumen asal ? usul yang sah seperti :a. Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)b. Surat Pengiriman Barang (DO).c. Daftar Persilangan.d. Berita Acara Serah Terima Barang.e. Surat Pelepasan Karentina Tumbuhan dari Dinas Karantina.Dan oleh karena bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka seharusnya benih kelapa sawit yang diedarkan oleh terdakwa Tutik tersebut terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah.- Bahwa menurut keterangan Ahli Ir. SURYADI, MM Bin (Alm) A RAHMAN ALI yang berwenang melakukan pelepasan varietas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi ?varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah? dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang berbunyi ? Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri ? dan selama ini kementerian pertanian tidak pernah menerima permohonan pengajuan izin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit dan menerima permohonan sertifikasi dari terdakwa TUTIK Binti SUKRI.- Bahwa selanjutnya terdakwa dalam menjual dan mengedarkan benih yang berusia 19 (kurang lebih sembilan belas) bulan dan 20 (kurang lebih dua puluh) dan termasuk benih prenursery/ main nursery/ siap tanam tidak melakukan sertifikasi dan tidak memberi label sebagaimana ketentuan Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 oktober 2015.- Sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI, SP, MP Binti KAMID bahwa pemasangan label untuk benih kelapa sawit siap tanam berisikan Nomor sertikat, nomor seri, komoditi dan varietas, masa edar benih mak 18 bulan dan nama alamat produsen serta pemasangannya diawasi oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman UPT Pusat / UPTD Propinsi yang dipasang dibatang pohon benih kelapa sawit.- Selanjutnya sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI SP, MP, Binti KAMID MENERANGKAN bahwa tujuan dari sertifikasi benih kelapa sawit dan yang berwenang melakukan sertifikasi benih kelapa sawit adalah :1. menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan.2. menjaga kemurnian benih.3. memberi jaminan mutu kepada konsumen/ masyarakat.4. memberikan legalitas kepada produsen benih kelapa sawit.hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015, sedangkan yang berwenang melakukan sertifikasi adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada UPT Pusat dan atau UPTD Propinsi;--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Jo. Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;AtauKedua----- Bahwa ia Terdakwa TUTIK Binti SUKRI pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.05, No 40 Kel. Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dilarang diedarkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Berawal dari informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran benih /bibit kelapa sawit illegal yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut salah satu anggota tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni Saksi Muhamad Nur mendatangi rumah terdakwa Tutik Binti Sukri dan menyampaikan kepada terdakwa kalau saksi Muhammad Nur ingin membeli bibit kelapa sawit kemudian terdakwa menyanggupinya dan memberikan harga per bibitnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa Tutik mengajak saksi Muhammad Nur berjalan menuju ke lokasi pembibitan kelapa sawit milik terdakwa di Rt. 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang untuk mengambil benih kepala sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dan menyerahkannya kepada saksi Muhammad Nur lalu saksi Muhammad Nur menyerahkan uang harga pembelian benih kelapa sawit kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil terdakwa membuat dan menyerahkan nota pembelian benih kelapa sawit kepada saksi Muhammad Nur. - Selanjutnya setelah saksi Muhammad Nur membawa 25 (dua puluh lima) batang benih kelapa sawit tersebut lalu Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama tim dari UPTD Pengawasan Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur mendatangi tempat atau lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik terdakwa Tutik Binti Sukri yang berada di 2 (dua) lokasi penangkaran masing-masing di RT 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai kartanegara sebanyak kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan yang berada di RT.04 Desa. Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang dengan ciri-ciri benih atau bibit kelapa sawit yang ada di lokasi penangkaran atau pembibitan adalah :a) Berumur diatas 16 (enam belas) bulan.b) Polibag warna hitam.c) Tidak terdapat label.- Bahwa proses pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit yang terdakwa lakukan dimulai dari penyediaan kecambah benih kelapa sawit yang terdakwa beli sebanyak 4 (empat) peti masing-masing peti berisi 10.000 kecamba kelapa sawit dalam rentan waktu bulan Januari s/d Februari 2015 dengan harga Rp. 45.000.000,- /peti dari Sdr. APRI LIANDI SYAHPUTRA (DPO) dan Sdr. ERBIAMAN ( DPO) melalui Saksi Murdiono dengan disertai surat/dokumen berupa :- 1 (satu) lembar Sertifikat No.412.TK/ SRT/ PPKS/ II/ 2015, tanggal 20 Februari 2015.- 1 (satu) lembar Sertifikat No.413.TK/ SRT/ PPKS/ II/ 2015, tanggal 20 Februari 2015.- 1 (satu) lembar Sertifikat No.412.TL/ SRT/ PPKS/ II/ 2015, tanggal 03 Januari 2015.- 1 (satu) lembar DO: 563.E/ MAR/ KS/ I/ 2015, Kepada : Tn. TUTIK/ MURDIONO, tanggal 03 januari 2015.- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul PPKS, No. Surat : 563.E/ MAR/ KS/ I/ 2015, tanggal 03 januari 2015.- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan, No. Surat : 427.g/ KP/ I/ 2015, tanggal 03 januari 2015- 1 (satu) lembar DO: 573.V/ MAR/ KS/ II/ 2015, Kepada : Tn. TUTIK, tanggal 20 februari 2015- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul PPKS, No. Surat : 573.V/ MAR/ KS/ II/ 2015, tanggal 20 februari 2015- 1 (satu) lembar DO: 572.V/ MAR/ KS/ II/ 2015, Kepada : Tn. NUNUNG PRATIWI, tanggal 20 februari 2015- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul PPKS, No. Surat : 572.V/ MAR/ KS/ II/ 2015, tanggal 20 februari 2015- 1 (satu) lembar Surat Perintah penyerahan Barang (DO), No: 572.V/ MAR/ KS/ II/ 2015, tgl 20 februari 2015- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan, No. Surat : 579.g/ KP/ II/ 2015, tanggal 20 februari 2015.- Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan kebenaran serta keapsahan dokumen tersebut diatas selanjutnya terdakwa langsung menyiapkan polibag dan lokasi pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit kemudian kecambah tersebut dimasukkan kedalam polibag kecil yang sudah berisi tanah, setelah tumbuh dan berusia 3 (tiga) bulan benih kelapa sawit tersebut dipindahkan ke polibag yang lebih besar, kemudian benih sawit tersebut tumbuh besar seperti yang ada sekarang ini.- Bahwa menurut keterangan Saksi ANDI PUTRA DAMANIK Bin NURMAN DAMANIK selaku karyawan BUMN Pusat Penelitian Kelapa sawit ( PPKS ) Outlet samarinda menjelaskan bahwa seluruh bukti dokumen yang dimiliki oleh terdakwa atas kecamba kelapa sawit miliknya tersebut adalah dokumen yang tidak sah dan bukan dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Kelapa sawit ( PPKS ) selaku instansi yang berwenang untuk penyiapan bahan tanaman (kecambah kelapa sawit unggul), jasa penelitian kelapa sawit dan kebun produksi kelapa sawit.- Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh terdakwa termasuk hasil pemuliaan dan tidak dilengkapi dokumen asal ? usul yang sah seperti :a) Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)b) Surat Pengiriman Barang (DO).c) Daftar Persilangan.d) Berita Acara Serah Terima Barang.e) Surat Pelepasan Karentina Tumbuhan dari Dinas Karantina.Dan oleh karena bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka seharusnya benih kelapa sawit yang diedarkan oleh terdakwa Tutik tersebut terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah.- Bahwa menurut keterangan Ahli Ir. SURYADI, MM Bin (Alm) A RAHMAN ALI yang berwenang melakukan pelepasan varietas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi ?varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah? dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang berbunyi ? Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri ? dan selama ini kementerian pertanian tidak pernah menerima permohonan pengajuan izin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit dan menerima permohonan sertifikasi dari terdakwa TUTIK Binti SUKRI.- Bahwa selanjutnya terdakwa dalam menjual dan mengedarkan benih yang berusia + 19 (kurang lebih sembilan belas) bulan dan + 20 (kurang lebih dua puluh) dan termasuk benih prenursery/ main nursery/ siap tanam tidak melakukan sertifikasi dan tidak memberi label sebagaimana ketentuan Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 oktober 2015.- Sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI, SP, MP Binti KAMID bahwa pemasangan label untuk benih kelapa sawit siap tanam berisikan Nomor sertikat, nomor seri, komoditi dan varietas, masa edar benih mak 18 bulan dan nama alamat produsen serta pemasangannya diawasi oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman UPT Pusat / UPTD Propinsi yang dipasang dibatang pohon benih kelapa sawit.- Selanjutnya sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI SP, MP, Binti KAMID MENERANGKAN bahwa tujuan dari sertifikasi benih kelapa sawit dan yang berwenang melakukan sertifikasi benih kelapa sawit adalah :1. menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan.2. menjaga kemurnian benih.3. memberi jaminan mutu kepada konsumen/ masyarakat.4. memberikan legalitas kepada produsen benih kelapa sawit.hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015, sedangkan yang berwenang melakukan sertifikasi adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada UPT Pusat dan atau UPTD Propinsi;--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Jo. Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;AtauKetiga----- Bahwa ia Terdakwa TUTIK Binti SUKRI pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.05, No 40 Kel. Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan ketentuan peraturan perundang - undangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Berawal dari informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran benih /bibit kelapa sawit illegal yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut salah satu anggota tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yakni Saksi Muhamad Nur mendatangi rumah terdakwa Tutik Binti Sukri dan menyampaikan kepada terdakwa kalau saksi Muhammad Nur ingin membeli bibit kelapa sawit kemudian terdakwa menyanggupinya dan memberikan harga per bibitnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa Tutik mengajak saksi Muhammad Nur berjalan menuju ke lokasi pembibitan kelapa sawit milik terdakwa di Rt. 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang untuk mengambil benih kepala sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dan menyerahkannya kepada saksi Muhammad Nur lalu saksi Muhammad Nur menyerahkan uang harga pembelian benih kelapa sawit kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil terdakwa membuat dan menyerahkan nota pembelian benih kelapa sawit kepada saksi Muhammad Nur. - Selanjutnya setelah saksi Muhammad Nur membawa 25 (dua puluh lima) batang benih kelapa sawit tersebut lalu Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama tim dari UPTD Pengawasan Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur mendatangi tempat atau lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik terdakwa Tutik Binti Sukri yang berada di 2 (dua) lokasi penangkaran masing-masing di RT 01 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai kartanegara sebanyak kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan yang berada di RT.04 Desa. Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak kurang lebih 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang dengan ciri-ciri benih atau bibit kelapa sawit yang ada di lokasi penangkaran atau pembibitan adalah :a) Berumur diatas 16 (enam belas) bulan.b) Polibag warna hitam.c) Tidak terdapat label.- Bahwa proses pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit yang terdakwa lakukan dimulai dari penyediaan kecambah benih kelapa sawit yang terdakwa beli sebanyak 4 (empat) peti masing-masing peti berisi 10.000 kecamba kelapa sawit dari Sdr. APRI LIANDI SYAHPUTRA (DPO) dan Sdr. ERBIAMAN ( DPO) melalui Saksi Murdiono tanpa disertai surat/dokumen yang sah dalam rentan waktu bulan Januari s/d Februari 2015 dengan harga Rp. 45.000.000,- /peti selanjutnya penyediaan polibag dan lokasi pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit kemudian kecambah tersebut dimasukkan kedalam polibag kecil yang sudah berisi tanah, setelah tumbuh dan berusia 3 (tiga) bulan benih kelapa sawit tersebut dipindahkan ke polibag yang lebih besar, kemudian benih sawit tersebut tumbuh besar seperti yang ada sekarang ini.- Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh terdakwa termasuk hasil pemuliaan dan tidak dilengkapi dokumen asal ? usul yang sah seperti :a) Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS)b) Surat Pengiriman Barang (DO).c) Daftar Persilangan.d) Berita Acara Serah Terima Barang.e) Surat Pelepasan Karentina Tumbuhan dari Dinas Karantina.Dan oleh karena bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka seharusnya benih kelapa sawit yang diedarkan oleh terdakwa Tutik tersebut terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah.- Bahwa menurut keterangan Ahli Ir. SURYADI, MM Bin (Alm) A RAHMAN ALI yang berwenang melakukan pelepasan varietas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi ?varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah? dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang berbunyi ? Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri ? dan selama ini kementerian pertanian tidak pernah menerima permohonan pengajuan izin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit dan menerima permohonan sertifikasi dari terdakwa TUTIK Binti SUKRI.- Bahwa selanjutnya terdakwa dalam menjual dan mengedarkan benih yang berusia + 19 (kurang lebih sembilan belas) bulan dan + 20 (kurang lebih dua puluh) dan termasuk benih prenursery/ main nursery/ siap tanam tidak melakukan sertifikasi dan tidak memberi label sebagaimana ketentuan Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 oktober 2015.- Sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI, SP, MP Binti KAMID bahwa pemasangan label untuk benih kelapa sawit siap tanam berisikan Nomor sertikat, nomor seri, komoditi dan varietas, masa edar benih mak 18 bulan dan nama alamat produsen serta pemasangannya diawasi oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman UPT Pusat / UPTD Propinsi yang dipasang dibatang pohon benih kelapa sawit.- Selanjutnya sesuai dengan keterangan Ahli SUKARNI SP, MP, Binti KAMID MENERANGKAN bahwa tujuan dari sertifikasi benih kelapa sawit dan yang berwenang melakukan sertifikasi benih kelapa sawit adalah :1. menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan.2. menjaga kemurnian benih.3. memberi jaminan mutu kepada konsumen/ masyarakat.4. memberikan legalitas kepada produsen benih kelapa sawit.hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015, sedangkan yang berwenang melakukan sertifikasi adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada UPT Pusat dan atau UPTD Propinsi;--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi);Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu :1. Saksi Agus Suparman Bin Wagiman, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :- Bahwa Saksi saat ini bekerja di UPTD pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur dengan jabatan Kepala Seksi Pengawasan Peredaran Benih sejak tahun 2009 sampai sekarang;- Bahwa Saksi mengetahui telah dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur terhadap Terdakwa oleh karena mengedarkan benih kelapa sawit dan kejadiannya di desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi mengetahui penangkapan Terdakwa sebab Saksi bersama sdr. AINUL YAKIN ikut mendampingi Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur saat dilakukan penangkapan Terdakwa;- Bahwa dasar Saksi mendampingi Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur adalah Surat Perintah Tugas Nomor: 098.1/89/UPTD-PBP/2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Pendampingan Teknis Bidang Perkebunan;- Bahwa kronologis nya adalah pada hari senin tanggal 15 Agustus 2016, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur sekitar pukul 10.30 wita ke rumah Terdakwa untuk membeli bibit /benih kelapa sawit selanjutnya Saksi bersama sdr. AINUL YAKIN dan Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menunggu sampai pukul 11.00 wita kemudian sdr. MUHAMMAD NUR datang dengan membawa benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang lalu Saksi bersama Sdr. AINUL dan Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur mendatangi lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara dan tak lama kemudian Terdakwa juga datang ke lokasi pembibitan;- Bahwa dilokasi pembibitan milik Terdakwa tepatnya di Desa Bangun Rejo RT.1 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara tersebut terdapat kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan di Desa Bangun Rejo RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang dengan ciri-ciri benih yang saksi lihat :1. Berumur antara 16 s/d 18 bulan;2. Polibag;3. Tidak terdapat label;- Bahwa sdr. MUHAMMAD NUR membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) batang benih sawit dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- Bahwa jumlah keseluruhan benih sawit yang ada di lokasi penangkaran benih sawit milik Terdakwa adalah 44.739 (empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) batang tersebut TIDAK BOLEH DIEDARKAN dengan alasan:1. Bibit tersebut tidak disertai dengan dokumen asal-usul benih yang sah;2. Sdr.TUTIK (terdakwa) belum memiliki Tanda Daftar Pengedar;3. Bibit tersebut belum ada sertifikat dan label dari UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;2. Saksi Ainul Yakin CH. Bin M. Chusen, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :- Bahwa Saksi saat ini bekerja di UPTD pengawasan Benih Perkebunan di Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur dengan jabatan Pengawas Benih tanaman sejak tahun 2003 sampai sekarang;- Bahwa Saksi mengetahui telah dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur terhadap Terdakwa oleh karena mengedarkan benih kelapa sawit tidak bersetifikasi dan tidak berlabel (Varietas tidak pernah dilepas oleh pemerintah) dan kejadiannya di desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi mengetahui penangkapan Terdakwa sebab Saksi bersama sdr. AGUS SUPARMAN ikut mendampingi Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur saat dilakukan penangkapan Terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa dasar Saksi mendampingi Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur adalah Surat Perintah Tugas Nomor: 090/.1/4489/Satker-05/2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Penyelidikan Benih Palsu oleh PPNS;- Bahwa kronologisnya adalah pada hari senin tanggal 15 Agustus 2016, Sdr. NUR (Anggota Ditreskrimsus Polda Kaltim) bersama Sdr. AGUS SUPARMAN sekitar pukul 10.30 wita ke rumah Terdakwa untuk membeli bibit /benih kelapa sawit dan Tim yang lain menunggu sampai pukul 11.00 wita kemudian Sdr. MUHAMMAD NUR datang dengan membawa benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang lalu Saksi bersama Sdr. AGUS SUPARMAN dan Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur mendatangi lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara dan tak lama kemudian Terdakwa juga datang ke lokasi pembibitan;- Bahwa dilokasi pembibitan milik Terdakwa tepatnya di Desa Bangun Rejo RT.1 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara tersebut terdapat kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan di Desa Bangun Rejo RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang dengan ciri-ciri benih yang saksi lihat :1. Berumur antara 16 s/d 18 bulan;2. Polibag;3. Tidak terdapat label;- Bahwa Saksi mengetahui ciri-ciri dan jumlah benih sawit tersebut karena Saksi bersama Sdr. AGUS SUPARMAN melihat langsung dan melakukan perhitungan bersama-sama;- Bahwa Sdr. MUHAMMAD NUR membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) batang benih sawit dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan harga total Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);- Bahwa jumlah keseluruhan benih sawit yang ada di lokasi penangkaran benih sawit milik Terdakwa adalah 44.739 (empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) batang tersebut TIDAK BOLEH DIEDARKAN dengan alasan:1. Bibit tersebut tidak disertai dengan dokumen asal-usul benih yang sah;2. Sdr. TUTIK (Terdakwa) belum memiliki Tanda Daftar Pengedar;3. Bibit tersebut belum ada sertifikat dan label dari UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;3. Saksi Muhammad Nur Alias Nur Bin Syachrul, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :- Bahwa Saksi saat ini bekerja di Kepolisian RI dan menjabat sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur;- Bahwa Saksi dalam perkara ini bertugas melakukan penyelidikan peredaran benih kelapa sawit yang tidak bersertifikasi pada tanggal 15 Agustus 2017 bersama Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim lainnya berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/139/VIII/2016 tanggal 12 Agustus 2016;- Bahwa Saksi melakukan penyelidikan peredaran benih kelapa sawit yang tidak bersertifikasi pada tanggal 15 Agustus 2017 bersama Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya ditempat penangkaran/pembibitan benih milik Terdakwa;- Bahwa cara Saksi melakukan penyelidikan tersebut adalah mula-mula Saksi membeli bibit sawit di penangkaran benih sawit milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 Wita sementara Sdr. AINUL YAKIN, Sdr. AGUS SUPARMAN dan Tim Lainnya menunggu dan sekitar pukul 11.00 wita Saksi datang membawa benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang kemudian bersama dengan Sdr. AINUL YAKIN, Sdr. AGUS SUPARMAN dan Tim Lainnya mendatangi lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara dan tak lama kemudian Terdakwa juga datang ke lokasi pembibitan;- Bahwa Saksi menyerahkan uang pembelian benih sawit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut langsung kepada Terdakwa berupa 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);- Bahwa dilokasi penangkaran benih sawit milik Terdakwa tersebut setelah dilakukan perhitungan oleh Sdr. AINUL YAKIN dan Sdr. AGUS SUPARMAN dengan hasil dilokasi pembibitan milik Terdakwa tepatnya di Desa Bangun Rejo RT.1 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara tersebut terdapat kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan di Desa Bangun Rejo RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang - Bahwa ciri-ciri benih yang Saksi beli dari Terdakwa pada tanggal tersebut adalah :1. Berumur antara 16 s/d 18 bulan;2. Polibag;3. Tidak terdapat label;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;4. Saksi Nunung Pratiwi Binti Widodo, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :- Bahwa Saksi saat ini bekerja sebagai ibu rumah tangga dan hubungan Saksi dengan Terdakwa adalah Terdakwa merupakan ibu kandung Saksi;- Bahwa Saksi mengetahui usaha penangkaran/pembibitan kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa berlangsung sejak awal tahun 2015 dan kecambah benih sawitnya dibeli dari Sdr. MURDIONO;- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa jenis varietas benih sawit yang dilakukan penangkaran di tempat penangkaran benih milik Terdakwa;- Bahwa Saksi menjelaskan pada salah satu kwitansi tanggal 20 Februari 2015 ada disebutkan nama Saksi sebagai pembeli kecambah benih sawit sebanyak 10.250 (sepuluh ribu dua ratus lima puluh) butir kecambah namun Saksi menyatakan bahwa nama Saksi ada dalam kwitansi tersebut bukan karena Saksi yang membeli benih tersebut namun nama Saksi dipinjam oleh ibu Saksi dan Saksi tidak ada hubungan dengan usaha pembibitan benih sawit milik Terdakwa;- Bahwa lokasi penangkaran bibit sawit milik Terdakwa adalah di Blok A Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;5. Saksi Andi Putra Damanik Bin Nurman Damanik, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :- Bahwa Saksi saat ini bekerja sebagai penanggung jawab Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) outlet Samarinda dari bulan Agustus 2015 sampai sekarang;- Bahwa PPKS merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang penelitian kelapa sawit meliputi penyiapan bahan tanaman (kecambah kelapa sawit unggul), jasa penelitian kelapa sawit dan kebun produksi kelapa sawit;- Bahwa Saksi mempunyai tugas pokok menjual kecambah kelapa sawit serta melakukan penyuluhan dan sosialisasi kultur teknis perkebunan kepada para petani dan dinas dinas serta universitas universitas di Indonesia;- Bahwa varietas yang dimiliki oleh PPKS yang diedarkan dan telah dilepas oleh pemerintah yaitu :1. DxP SP-1 Dumpty dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor:584/Lpts/Tp.240/8/1984 dan nomor sertifikat PVT nomor:231/PVHP/2009;2. SxP AVROS dengan nomor SKL Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 315/Kpts/ Tp.240/ 8 /1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 232/PVHP/2009;3. DxP Simalungun dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 137/Kpts/Tp.240/2/2003 dengan nomor sertifikat PVT nomor 230/PVHP/2009;4. DxP PPKS 540 dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 371/Kpts/Tp.240/7/2007 dengan nomor sertifikat PVT nomor 234/PVHP/2009;5. DxP Yangambi dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 317/Kpts/Tp.240/4/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 235/PVHP/2009;6. DxP PPKS 718 dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 372/Kpts/Tp.240/7/2007 dengan nomor sertifikat PVT nomor 233/PVHP/2009;7. DxP PPKS 239 dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 1883/Kpts/Tp.240/8/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 235/PVHP/2009;8. DxP Langkat dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 136/Kpts/Tp.240/2/2003 dengan nomor sertifikat PVT nomor 228/PVHP/2009;9. DxP Bah Jambi dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 313/Kpts/Tp.240/4/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 225/PVHP/2009 sudah tidak diproduksi oleh PPKS sejak tahun 2003;10. DxP Marihat dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 314/Kpts/Tp.240/8/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 227/PVHP/2009 sudah tidak diproduksi oleh PPKS sejak tahun 2004;11. DxP Marihat dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 316/Kpts/Tp.240/8/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 226/PVHP/2009 sudah tidak diproduksi oleh PPKS sejak tahun 2004;12. DxP SP2 dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 585/Kpts/Tp.240/8/1984 dengan nomor sertifikat PVT nomor 229/PVHP/2009 sudah tidak diproduksi oleh PPKS sejak tahun 2004;- Bahwa tatacara pembelian kecambah sawit di PPKS (untuk perusahaan) antara lain:1. Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit;2. Mengirimkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) atas nama perusahaan dari Dinas Perkebunan Propinsi Setempat;- Bahwa tatacara pembelian kecambah sawit di PPKS (untuk Kelompok Tani dan Koperasi) antara lain:1. Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit;2. Mengirimkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) kelompok tani dari Dinas Perkebunan Propinsi Setempat;3. Melampirkan daftar nama-nama anggota kelompok tani beserta luas lahannya yang disahkan oleh Kepala Desa;- Bahwa tatacara pembelian kecambah sawit di PPKS (untuk petani perorangan) antara lain:1. Mengirimkan surat permohonan pembelian kecambah kelapa sawit;2. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) yang berlaku;3. Fotocopy sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa setempat;4. Apabila nama pada sertifikat tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri maka dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan lahan dari kepala desa setempat;5. Pembelian kecambah kelapa sawit 5000 butir memerlukan Surat persetujuan penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) dari Dinas Perkebunan setempat;6. Jumlah pembelian kecambah kelapa sawit disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam sertifikat tanah (perhektar 200 butir kecambah kelapa sawit);- Bahwa semua konsumen atau pembeli benih kecambah kelapa sawit dari PPKS tercatat karena semua disertai dengan dokumen;- Bahwa tidak pernah ada konsumen yang bernama TUTIK, NUNUNG PRATIWI maupun MURDIONO yang pernah membeli benih kecambah kelapa sawit dari PPKS;- Bahwa PPKS tidak pernah memberikan persetujuan pembibitan atau penangkaran benih kelapa sawit yang benih atau kecambahnya berasal dari PPKS baik dalam bentuk kerjasama waralaba maupun kerjasama penangkaran lainnya;- Bahwa setelah saksi diperlihatkan berupa:1. 1 (satu) lembar Sertifikat No.412.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;2. 1 (satu) lembar sertifikat No.413.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;3. 1 (satu) lembar Sertifikat No.412.TL/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 03 Januari 2015;Maka saksi menjelaskan bahwa :1. Semua sertifikat tersebut bukan merupakan produk yang dikeluarkan oleh PPKS karena PPKS tdak pernah mengeluarkan dokumen berupa sertifikat benih kecambah kelapa sawit;2. Bahwa jenis varietas yang dimiliki oleh PPKS ada 12 (dua belas) dan untuk jenis varietas (DxP) MARIHAT THENERA SM-B sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut tidak termasuk jenis yang dimiliki oleh PPKS;- Bahwa setelah saksi diperlihatkan berupa:a. 1 (satu) lembar DO: 563.E/MAR/KS/I/2015 kepada Tn TUTIK/MURDIONO tanggal 03 Januari 2015;b. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat :563.E/MAR/KS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor:563.E/MAR/KS/I/2015 tgl./Bln./Thn : 03/01/2015;d. 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Nomor Surat : 427.g/KP/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;e. 1 (satu) lembar DO :573.V/MAR/KS/II/2015 Kepada : Tn. TUTIK tanggal 20 Februari 2015;f. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 573.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;g. 1 (satu) lembar DO:572.V/MAR/KS/II/2015 kepada Tn. NUNUNG PRATIWI tanggal 20 Februari 2015;h. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul dari PPKS nomor surat : 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;i. 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor: 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;j. 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan No.Surat : 579.g/KP/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;Maka Saksi menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan dan ciri-ciri yang ada bahwa surat-surat tersebut (huruf a-j) bukan merupakan surat-surat yang dikeluarkan oleh PPKS, salah satu tanda bahwa surat?surat tersebut bukan dikeluarkan oleh PPKS adalah Sistem Penomoran Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) menggunakan 3 (tiga) angka sedangkan dari PPKS menggunakan 5 (lima) angka dan DO dengan tertulis kode ASLI oleh PPKS tidak pernah diserahkan kepada konsumen, konsumen hanya diberikan DO dengan tulisan kode Copy 1;- Bahwa Saksi tidak mengenal Sdr. TUTIK Bin SUKRI;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah didengar keterangan Ahli yaitu :1. Ahli Sukarni, SP, MP. Binti Kamid, dipersidangan memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:- Bahwa Ahli memberikan pendapat sebagai AHLI dibidang Sertifikasi Tanaman Perkebunan dan dalam kedudukan saksi sebagai AHLI saksi memiliki Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 821.2/III.1-1707/TUUA/BKD 2009 tanggal 22 Februari 2009 tenang Pengangkatan sebagai pejabat structural Kasi Pengujian dan Sertifikasi pada UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur;- Bahwa Ahli menjelaskan bahwa benih kelapa sawit sebelum diedarkan wajib dilakukan sertifikasi dan dasar hukumnya adalah:a. Pasal 13 ayat 2 UURI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang menyebutkan bahwa ?benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi?;b. Pasal 33 ayat 1 PP Nomor 44 tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman yang menyebutkan bahwa untuk memenuhi standar mutu yang ditetapkan, produksi benih bina harus melalui sertifikasi;c. Pasal 22 ayat 1 Permentan Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tanggal 21 September 2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan yang menyebutkan bahwa ?benih yang diproduksi sebelum diedarkan wajib disertifikasi dan diberi label?;d. Kepmentan 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang pedoman produksi, sertifikasi dan pengawsan benih kelapa sawit;- Bahwa tujuan dari Sertifikasi benih kelapa sawit adalah :a. Menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan;b. Menjaga kemurnian benih;c. Memberikan jaminan mutu kepada konsumen/masyarakat;d. Memberikan legalitas kepada produsen benih kelapa sawit.Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam KEPMENTAN 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dan yang berwenang mengeluarkan/ melakukan Sertifikasi adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada UPT Pusat dan atau UPTD Propinsi;- Bahwa menurut Ahli, KEPMENTAN 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tersebut adalah suatu PEDOMAN BAKU/STANDAR yang wajib diikuti dalam hal sertifikasi Benih kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam BAB PERTIMBANGAN pada huruf b disebutkan bahwa ?dalam upaya pemenuhan kebutuhan pemenuhan ketersediaan benih kelapa sawit bermutu diperlukan standar? kemudian dalan huruf c juga disebutkan bahwa ?standar diperlukan untuk memberikan legalitas pelayanan kepada konsumen berupa sertifikasi benih dan pengawasan peredaran benih kelapa sawit kepada masyarakat?;- Bahwa menurut Ahli selain sertifikasi terhadap benih kelapa sawit juga wajib diberi LABEL hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UURI Nomor 12 tahun 1992 yang berbunyi ?benih Bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan WAJIB diberi LABEL?;- Bahwa menurut Ahli mengacu pada KEPMENTAN 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 maka yang diwajibkan memasang LABEL adalah pemohon sertifikasi namun label tersebut isinya mengacu pada Surat Keterangan pemeriksaan Kecambah Kelapa Sawit yang dikeluarkan oleh UPT Pusat/UPTD Propinsi untuk benih kelapa sawit dalam bentukmkecambah dan mengacu pada Sertifikasi Mutu benih yntuk Benih kelapa sawit dalam bentuk Prenursery/maun nursery/ siap tanam yang labelnya dilegalisasi oleh UPT Pusat/ UPTD Propinsi;- Bahwa ada 2 (dua ) macam Izin Produsen Benih Kelapa Sawit yaitu:1. Izin Produsen Benih yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian sesuai KEPMENTAN 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 khusus untuk yang memproduksi benih kecambah kelapa sawit;2. Izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen /Pengedar Benih yang dikeluarkan oleh Gubernur dengan Pasal 13 dan pasal 14 PERMENTAN Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tanggal 21 September 2015 untuk yang usaha benih perkebunan (mengedarkan benih kelapa sawit dalam bentuk prenursery/main nursery/siap tanam); - Bahwa menurut Ahli dengan melihat fakta-fakta terkait pada tanggal 15 Agustus 2016 DITRESKRIMSUS Polda Kalimantan Timur mengamankan bibit atau benih kelapa sawit sebanyak sekitar 44.750 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang di desa Bangun Rejo RT.01 dan RT.04 kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara milik Sdr.TUTIK Binti SUKRI serta fakta lain sebagai berikut:1. Sdr.TUTIK Binti SUKRI melakukan kegiatan pembibitan atau penangkaran bibit sejak tahun 2015;2. Benih/bibit tersebut bukan untuk ditanam sendiri namun akan dijual kepada orang lain;3. Sdr. TUTIK Binti SUKRI membeli kecambah melalui Sdra. MURDIONO kemudian kecambah tersebut oleh Sdr. TUTIK Binti SUKRI dipelihara dalam polybag;4. Benih/bibit kelapa sawit tersebut saat ini telah berusia kurang lebih 19 (Sembilan belas) bulan dan kurang lebih 20 (dua puluh) bulan;5. Sdr. TUTIK Binti SUKRI menunjukan Surat/Dokumen asal usul kecambah berupa:a. 1 (satu) lembar DO: 563.E/MAR/KS/I/2015 kepada Tn TUTIK/MURDIONO tanggal 03 Januari 2015;b. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat: 563.E/MAR/KS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor:563.E/MAR/KS/I/2015 tgl./Bln./Thn: 03/01/2015;d. 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Nomor Surat : 427.g/KP/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;e. 1 (satu) lembar DO :573.V/MAR/KS/II/2015 Kepada : Tn. TUTIK tanggal 20 Februari 2015;f. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 573.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;g. 1 (satu) lembar DO:572.V/MAR/KS/II/2015 kepada Tn. NUNUNG PRATIWI tanggal 20 Februari 2015;h. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul dari PPKS nomor surat : 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;i. 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor: 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;j. 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan No.Surat : 579.g/KP/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;k. 1 (satu) lembar sertifikat Nomor 412.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;l. 1 (satu) lembar sertifikat Nomor 413.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;m. 1 (satu) lembar sertifikat Nomor 412.TL/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 03 Januari 2015;6. Berdasarkan Keterangan dari Pihak Pusat Penelitian Kelapa Sawit (diwakili oleh Sdr.ANDI PUTRA DAMANIK) menerangkan bahwa :a. Dokumen yang dimaksud oleh Sdr. TUTIK Bin SUKRI tersebut di atas (point 5) huruf a sampai m bukan merupakan surat yang dikeluarkan oleh PPKS dimana Sistem Penomoran Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) menggunakan 3 (tiga) angka sedangkan dari PPKS menggunakan 5 (lima) angka dan DO dengan tertulis kode ASLI oleh PPKS tidak pernah diserahkan kepada konsumen, konsumen hanya diberikan DO dengan tulisan kode Copy 1;b. Tidak pernah ada konsumen yang bernama TUTIK bin SUKRI yang pernah membeli benih kecambah kelapa sawit dari PPKS;c. Tidak pernah ada konsumen yang bernama NUNUNG PRATIWI dan MURDIONO yang pernah membeli benih kecambah kelapa sawit dari PPKS;7. Bahwa menurut Ahli, perijinan yang seharusnya dimiliki oleh Sdr. TUTIK Binti SUKRI adalah Surat Tanda Daftar Pengedar Benih Kelapa Sawit yang dikeluarkan oleh Gubernur;8. Bahwa menurut Ahli,tidak dibenarkan bila Sdri. TUTIK Binti SUKRI mendapatkan benih kelapa sawit dalam bentuk kecambah dari Sdr. MURDIONO seharusnya Sdri. TUTIK Binti SUKRI mendapatkan bibit dalam bentuk kecambah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penyaluran benih yang bernama Surat Permohonan Pengajuan Persetujuan Benih Kelapa Sawit ke Dinas Perkebunan di Kabupaten/Kota apabila jumlah benih kecambah sebanyak 0 s/d 40.000 kecambah dan apabila jumlah 40.001 s/d 200.000 kecambah maka permohonan diajukan ke Dinas Perkebunan propinsi dan selanjutnya apabila jumlah 200.001 ke atas maka permohonannya diajukan kepada Dirjen Perkebunan Cq. Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pembenihan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: Surat Kepemilikan lahan, Surat Keterangan yang menerangkan tujuan pembelian benih kecambah kelapa sawit serta SIUP dan SITU;9. Bahwa menurut Ahli, secara umum pengembangan kelapa sawit di Indonesia menggunakan benih BINA akan tetapi Benih yang dibibitkan/ditangkarkan oleh Sdri. TUTIK Binti SUKRI tersebut bukan berasal dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena saat ini yang memiliki kebun induk kelapa sawit yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ada 14 (empat belas) produsen/sumber benih kelapa sawit dan peredaran benih kecambah kelapa sawit oleh sdri. TUTIK Binti SUKRI tidak melalui sertifikasi dan pelabelan sebagaimana mestinya oleh karena setiap benih yang diedarkan terlebih dahulu varietasnya harus dilepas oleh pemerintah;10. Bahwa menurut Ahli, yang berwenang melepas Varietas benih kelapa sawit adalah menteri Pertanian dalam bentuk Surat Keputusan Pelepasan Varietas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI Nomor 12 tahun 1992 yang berbunyi ?Variaetas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negeri sebelum diedarkan maka terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah? dan Pasal 21 PP 44 tahun 1995 yang berbunyi ?benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh menteri?;11. Bahwa menurut Ahli, pada kantor UPTD Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur tempat ahli bekerja terdapat petugas pengawas Benih dan sampai saat ini tidak pernah menerima adanya permohonan pengajuan ijin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit serta permohonan sertifikasi dari Sdri. TUTIK Binti SUKRI; 12. Bahwa menurut Ahli, 14 (empat belas) produsen/sumber benih kelapa sawit resmi yang diakui pemerintah Indonesia saat ini adalah:1. PT. PP LONDON SUMATERA, TBK.;2. PUSAT PENELITIAN KELAPA SAWIT (PPKS);3. PT. SOCFINDO;4. PT. BHAKTI TANI NUSANTARA;5. PT. BINA SAWIT MAKMUR;6. PT. TUNGGAL YUNUS ESTATE;7. PT. DAMI MAS SEJAHTERA;8. PT. TANIA SELATAN;9. PT. SARANA INTI PRATAMA;10. PT. SASARAN EHSAN MEKARSARI;11. PT. ASD-BAKRI SUMATERA PLANTATION;12. PT. GUNUNG SEJAHTERA IBU PERTIWI;13. PT. DURA INTI LESTARI;14. PT. PN IV;- Bahwa menurut Ahli, 12 Varietas benih yang dimiliki oleh PPKS yang diedarkan dan telah dilepas oleh pemerintah yaitu :1. DxP SP-1 Dumpty dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor:584/Lpts/Tp.240/8/1984 dan nomor sertifikat PVT nomor:231/PVHP/2009;2. SxP AVROS dengan nomor SKL Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 315/Kpts/ Tp.240/ 8 /1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 232/PVHP/2009;3. DxP Simalungun dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 137/Kpts/Tp.240/2/2003 dengan nomor sertifikat PVT nomor 230/PVHP/2009;4. DxP PPKS 540 dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 371/Kpts/Tp.240/7/2007 dengan nomor sertifikat PVT nomor 234/PVHP/2009;5. DxP Yangambi dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 317/Kpts/Tp.240/4/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 235/PVHP/2009;6. DxP PPKS 718 dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 372/Kpts/Tp.240/7/2007 dengan nomor sertifikat PVT nomor 233/PVHP/2009;7. DxP PPKS 239 dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 1883/Kpts/Tp.240/8/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 235/PVHP/2009;8. DxP Langkat dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 136/Kpts/Tp.240/2/2003 dengan nomor sertifikat PVT nomor 228/PVHP/2009;9. DxP Bah Jambi dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 313/Kpts/Tp.240/4/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 225/PVHP/2009 sudah tidak diproduksi oleh PPKS sejak tahun 2003;10. DxP Marihat dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 314/Kpts/Tp.240/8/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 227/PVHP/2009 sudah tidak diproduksi oleh PPKS sejak tahun 2004;11. DxP Marihat dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 316/Kpts/Tp.240/8/1985 dengan nomor sertifikat PVT nomor 226/PVHP/2009 sudah tidak diproduksi oleh PPKS sejak tahun 2004;12. DxP SP2 dengan nomor SK Pelepasan dari Menteri Pertanian nomor 585/Kpts/Tp.240/8/1984 dengan nomor sertifikat PVT nomor 229/PVHP/2009 sudah tidak diproduksi oleh PPKS sejak tahun 2004;- Menurut Ahli varietas nomor urut 1 s/d 12 adalah Benar merupakan Varietas benih milik PPKS yang telah dilepas oleh pemerintah namun benih kelapa sawit yang dibibitkan/ditangkarkan dan diedarkan oleh Sdri. TUTIK Binti SUKRI dapat dikategorikan sebagai benih kelapa sawit ILLIGITIM atau ILLEGAL karena bukan berasal dari sumber benih resmi yang sudah ahli sebutkan sebelumnya;- Bahwa menurut Ahli benih kelapa sawit milik Sdri. TUTIK Binti SUKRI termasuk hasil Pemuliaan tetapi bukan termasuk benih Bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari Kebun Kelapa Sawit Induk yang telah ditetapkan oleh pemerintah;- Bahwa menurut Ahli bahwa tidak sesuai dengan LABEL merupakan pelanggaran UU apalagi tidak berLABEL dapat diartikan bahwa Benih Kelapa Sawit tersebut merupakan Benih Illigitim atau Benih Illegal;- Bahwa menurut Ahli, dari fakta yang disampaikan oleh penyidik, Benih/bibit kelapa sawit yang diedarkan/dijual oleh Sdri. TUTIK Binti SUKRI bukan berasal dari produsen/sumber benih resmi yang berarti bahwa varietasnya tidak melalui proses pengujian untuk menjadi benih unggul dan dilepas oleh pemerintah selain itu dalam hal pererdarannya juga tidak melalui sertifikasi dan tidak dipasangi label, mengacu pada fakta tersebut sehingga keunggulannya tidak bisa dijamin oleh karena itu dilarang untuk diedarkan karena dapat merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan/ atau lingkungan hidup;- Bahwa menurut Ahli, perbuatan Sdri. TUTIK Binti SUKRI tersebut melanggar aturan perundang-undangan yaitu:? Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 1992 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja mengedarkan hasil pemuliaan yang belum dilepas; atau? Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo. pasal 13 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 1992 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label; atau? Pasal 60 ayat (1) huruf i Jo. pasal 16 UURI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 16 berbunyi Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan/ atau lingkungan hidup;Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;2. Ahli Ir. Suryadi, MM Bin (Alm) A. Rahman Ali, dipersidangan keterangannya dibacakan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:- Bahwa dalam memberikan pendapat, Ahli memiliki surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 821.2/III.1-1707/ TUUA/ BKD 2009 tanggal 22 Pebruari 2009 tentang Pengangkatan sebagai pejabat struktural Kasi Pengujian dan Sertifikasi pada UPTD. Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim;- Bahwa yang dimaksud Sistem Budi Daya Tanaman adalah Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik;- Bahwa yang dimaksud Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik;- Bahwa yang dimaksud Mengedarkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah membawa/ menyampaian/memindah tangankan dari satu orang ke orang lain;- Bahwa yang dimaksud dengan Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman;- Bahwa yang dimaksud dengan Benih Bina adalah benih dari varietas yang telah dilepas yang produksi dan peredarannya diawasi;- Bahwa yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih;- Bahwa yang dimaksud Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama;- Bahwa yang dimaksud Varietas unggul adalah varietas yang memiliki keunggulan produksi dan mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama penyakit utama, umur genjah, tahan terhadap kerebahan, dan tahan terhadap pengaruh buruk (cekaman) lingkungan;- Bahwa yang dimaksud dengan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuuk diedarkan;- Bahwa yang dimaksud Benih yang lulus sertifikasi yaitu merupakan benih yang telah dijamin mutunya baik mutu genetis, fisiologis, maupun fisik dan dapat diedarkan dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Mutu Benih;- Bahwa sesuai dengan Kepmentan 511/ Kpts/ PD.310/ 9/ 2006 tanggal 12 September 2006, benih Kelapa Sawit termasuk dalam komoditi tanaman binaan Dirjen Perkebunan;- Bahwa benih kelapa sawit sebelum diedarkan wajb dilakukan sertifikasi;- Bahwa dalam sertifikasi benih kelapa sawit meliputi benih dalam bentuk kecambah, benih prenursery/main nursery dan benih siap tanam, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Benih Benih Kelapa Sawit;- Bahwa tata cara sertifikasi benih kelapa sawit meliputi :a. Sertifikasi benih kelapa sawit yang masih dalam bentuk kecambah yang merupakan hasil dari produsen benih/ sumber benih resmi dilakukan melalui tahapan :1) Sertifikasi dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kementrian atau UPTD Provinsi;2) Pemeriksaan dilakukan di lokasi Kebon Induk/Seed Procesing Unit atau tempat penyimpanan benih kecambah;3) Dilakukan pemeriksaan dokumen antara lain :a) Surat permohonan sertifikasi yg diajukan oleh sumber benih;b) Memiliki IZIN PRODUSEN BENIH yang dikeluarkan oleh Dirjen an. Menteri Pertanian;c) Dokumen penetapan kebun induk dan pohon induk;d) Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi perkebunan Kab/Kota, Provinsi dan Pusat;e) Sertifikat benih kecambah yg diterbitkan perusahaan sumber benih;f) Daftar persilangan;g) Dokumen waktu pelaksanaan panen benih;h) Keabsahan label kemasan berupa cap stempel UPT Pusat;i) Surat Pengiriman Barang (Delivery Order);4) Pemeriksaan teknis lapangan meliputi fisik kecambah, jumlah, dan kemasan untuk selanjutnya Pengawas Benih Tanaman (PBT) membuat Laporan Hasil Pemeriksaan;5) PBT UPT Pusat atau UPTD Propinsi kemudian mengeluarkan SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN KECAMBAH KELAPA SAWIT yang diberikan kepada pemohon sertifikasi/ produsen kecambah kelapa sawit sekaligus sebagai bukti keabsahan telah disertifikasinya benih kecambah kelapa sawit;b. Sertifikasi benih kelapa sawit yang sudah dalam bentuk benih pre nursery/ main nursery/ siap tanam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :1) Sertifikasi dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kementrian atau UPTD Provinsi;2) Pemeriksaan dilakukan di lokasi pembibitan;3) Dilakukan pemeriksaan dokumen antara lain :a) Surat permohonan sertifikasi yg diajukan oleh pihak pembibit benih kelapa sawit;b) Memiliki IZIN PRODUSEN BENIH dalam bentuk SURAT TANDA DAFTAR PENGEDAR BENIH KELAPA SAWIT yang dikeluarkan oleh Gubernur;c) Melampirkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kecambah Kelapa Sawit sebagai bukti sertifikasi kecambah kelapa sawit;d) Daftar persilangan;e) Data dan BA seleksi pembibitan benih prenursery, mainnursery dan benih siap tanam;f) Surat Pengantar Barang (Delivery Order);g) Ketersediaan tenaga yg kompeten di lokasi pembibitan;h) Dokumen status tanah lokasi pembibitan;i) Rekaman pemeliharaan kebun pembibitan;j) Memiliki Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi perkebunan pada taingkat Kab/Kota, Propinsi atau Pusat/Dirjen Perkebunan;4) Pemeriksaan teknis atau lapangan meliputi asal usul kecambah serta keragaan benih;5) Pengawas Benih Tanaman (PBT) membuat laporan hasil pemeriksaan;6) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) membuat dan menerbitkan SERTIFIKAT MUTU BENIH dan diberikan kepada pemohon sekaligus sebagai bukti bahwa benih telah disertifikasi;7) Masa berlaku SETIFIKAT MUTU BENIH hingga benih berumur 18 bulan;- Bahwa tujuan dari sertifikasi benih kelapa sawit adalah :a. menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan;b. menjaga kemurnian benih;c. memberi jaminan mutu kepada konsumen/ masyarakat;d. memberikan legalitas kepada produsen benih kelapa sawit;hal ini sebagaimana disebutkan dalam Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015, sedangkan yang berwenang melakukan sertifikasi adalah Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada UPT Pusat dan atau UPTD Propinsi;- Bahwa Pengertian produsen benih sebagaimana dimaksud dalam huruf D pengertian angka 20 Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015 yang dimaksud dengan produsen benih adalah perorangan dan atau badan usaha yang memiliki izin usaha memproduksi benih;- Bahwa terdapat 2 macam perizinan produsen benih yaitu:1) Izin Produsen Benih yang dikeluarkan dari Menteri Pertanian sesuai Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015 khusus untuk yang memproduksi benih kecambah kelapa sawit;2) Izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur dengan pasal 13 dan 14 Permentan Nomor 50/ Permentan/ KB.020/ 9/ 2015 tanggal 21 September 2015 untuk yang usaha benih perkebunan (mengedarkan benih kelapa sawit dalam bentuk prenursery/main nursery/siap tanam;- Bahwa Untuk benih yang diedarkan oleh Sdri.TUTIK Binti SUKRI termasuk benih nursery, dan WAJIB sebelum diedarkan/dijual dilakukan sertifikasi dan diberi label mengacu pada Kepmentan 321/ Kpts/ KB.020/ 10/ 2015 tanggal 30 Oktober 2015;- Bahwa dalam hal mengedarkan benih sawit tersebut Terdakwa seharusnya memiliki adalah Surat Tanda Daftar Pengedar Benih Kelapa Sawit yang dikeluarkan oleh Gubernur;- Bahwa tidak dibenarkan Sdri. TUTIK Binti SUKRI mendapatkan benih kelapa sawit dalam bentuk kecambah dari Sdr. MURDIONO seharusnya Sdri. TUTIK Binti SUKRI untuk mendapatkan benih kelapa sawit yang dalam bentuk kecambah seharusnya mengajukan terlebih dahulu permohonan penyaluran benih yang bernama Surat Permohonan Pengajuan Persetujuan Benih Kelapa Sawit ke Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota apabila jumlah benih kecambah sebanyak 0 s/d 40.000 kecambah, apabila jumlah 40.001 s/d 200.000 kecambah diajukan ke Dinas Perkebunan Propinsi sedangkan yang lebih dari 200.001 kecambah permohonannya diajukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Cq. Direktut yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perbenihan dengan melampirkan dokumen pendukung;- Bahwa secara umum pengembangan kalapa sawit di Indonesia menggunakan benih bina, akan tetapi benih yang dibibitkan dan diedarkan oleh Sdri. TUTIK Binti SUKRI bukan berasal dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena saat ini yang memiliki kebun induk kelapa sawit yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah 14 (empat belas) produsen/sumber benih kelapa sawit yang sudah Ahli sebutkan sebelumnya dan peredarannya tidak melalui sertifikasi dan pelabelan sebagaimana mestinya;- Bahwa setiap benih yang akan diedarkan terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah, dan yang berwenang melepas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 yang berbunyi ?varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah? dan Pasal 21 PP 44 Tahun 1995 yang berbunyi Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri;- Bahwa kantor UPTD Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Timur tempat Ahli bekerja tidak pernah menerima permohonan pengajuan izin tanda daftar pengedar benih kelapa sawit dan menerima permohonan sertifikasi dari Sdri. TUTIK Binti SUKRI;- Bahwa di Indonesia terdapat 14 perusahaan sumber benih kelapa sawit yang mempunyai varietas yang sudah dilepas oleh pemerintah yaitu :a. PT. PP LONDON SUMATRA Tbk;b. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS);c. PT. SOCFINDO;d. PT. BHAKTI TANI NUSANTARA;e. PT. BINA SAWIT MAKMUR;f. PT. TUNGGAL YUNUS ESTATE;g. PT. DAMI MAS SEJAHTERA;h. PT. TANIA SELATAN;i. PT. SARANA INTI PRATAMA;j. PT. SASARAN EHSAN MEKARSARI;k. PT. ASD-BAKRI SUMATERA PLANTATION;l. PT. GUNUNG SEJAHTERA IBU PERTIWI;m. PT. DURA INTI LESTARI;n. PT. PN IV;- Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Sdri. TUTIK Binti SUKRI tersebut varietasnya belum dilepas oleh pemerintah, maka benih milik Sdri. TUTIK Binti SUKRI dapat dikategorikan sebagai benih kelapa sawit illigitim atau illegal karena bukan berasal dari sumber benih resmi sebagaimana tersebut diatas;- Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Sdri. TUTIK Binti SUKRI tersebut dapat dikatakan merupakan hasil pemuliaan, tetapi bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat kebun induk kepala sawit hanya dimiliki oleh 14 (empat belas) produsen benih yang sudah Ahli sebutkan sebelumnya;- Bahwa benih kelapa sawit yang dibibitkan dan diedarkan/dijual oleh Sdri. TUTIK Binti SUKRI tersebut bukan berasal dari produsen/sumber benih resmi yang berarti bahwa varietasnya tidak melalui suatu proses pengujian untuk menjadi benih unggul dan dilepas oleh pemerintah, selain itu dalam hal peredarannya juga tidak melalui sertifikasi dan tidak dipasang label, mengacu fakta tersebut sehingga keunggulanya tidak bisa dijamin oleh karena itu dilarang untuk diedarkan karena dapat merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup, sebagaimana penjelasan Ahli sebelumnya tentang Benih Tanaman Tertentu;- Bahwa jika benih kelapa sawit yang bukan berasal dari produsen/sumber benih resmi, varietasnya belum dilepas, tidak melalui sertifikasi dan tidak dipasang label jika diedarkan maka secara potensial dapat merugikan :a. Merugikan masyarakat karena produktivitasnya sangat rendah karena bukan merupakan benih kelapa sawit unggul sehingga pendapatan dan taraf hidup petani tidak meningkat dan merugi dengan besarnya biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil panen jangka panjang (selama 25 tahun);b. Merugikan budidaya tanaman karena usaha pemerintah untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor tidak tercapai;c. Merugikan sumber daya alam lainya seperti pembangunan irigasi yang sia-sia, lahan terpakai sia-sia;d. Merugikan lingkungan hidup karena dimungkinkan dapat merupakan sumber dan/atau menjadi sasaran terjadinya eksplorasi organisme pengganggu tumbuhan, atau membahayakan kesehatan manusia;- Bahwa kerugian tersebut juga secara potensial dapat terjadi terhadap benih kelapa sawit yang dibibitkan dan diedarkan/dijual oleh Sdri. TUTIK Binti SUKRI karena benih kelapa sawit tersebut bukan berasal dari produsen/sumber benih resmi, varietasnya belum dilepas, tidak melalui sertifikasi dan tidak dipasang label;Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa Tutik Binti Sukri di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur pada hari senin tanggal 15 Agustus 2016 oleh karena Terdakwa melakukan penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit dan mengedarkan benih bibit kelapa sawit illegal yang tidak bersertifikasi dan tidak memiliki Label atau Varietas yang terdakwa jual/edarkan bukan merupakan Varietas benih kelapa sawit yang dikepas oleh pemerintah;Bahwa tempat pembibitan/penangkaran benih milik terdakwa terletak di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara dengan keterangan:? Bahwa dilokasi pembibitan milik Terdakwa tepatnya di Desa Bangun Rejo RT.1 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara tersebut terdapat kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang jenis (DxP) MARIHAT THENERA SM-B Berumur sekitar 12 (dua belas) bulan;? Bahwa di Desa Bangun Rejo RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang jenis (DxP ) MARIHAT THENERA SM-B Berumur sekitar 18 (delapan belas) bulan;? Bahwa Terdakwa membeli dan menangkarkan benih bibit kelapa sawit jenis DxP MARIHAT THENERA tersebut dari Sdr. MURDIONO yang tinggal di desa Manunggal Jaya dan ada dokumen menyangkut benih tersebut;? Bahwa Terdakwa telah menjual sekitar 9.000 (sembilan ribu) batang dan Terdakwa menjualnya kepada sdr. MURDIONO dan ada juga Terdakwa jual pada seseorang pada tanggal 15 Agustus 2016 sebanyak 25 (dua puluh lima) batang;? Bahwa Terdakwa menjual benih bibit kelapa sawit yang Terdakwa tangkarkan tersebut kepada Sdr. MURDIONO dengan harga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per batang sedangkan kepada seseorang pada tanggal 15 Agustus 2016 Terdakwa jual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per batang;? Bahwa Terdakwa menjual benih bibit kelapa sawit tanpa dilengkapi dengan Label;? Bahwa Terdakwa pernah menjual pada tanggal 15 Agustus 2016 sebanyak 25 (dua puluh lima) batang benih bibit kelapa sawit kepada seseorang dengan harga keseluruhan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);? Bahwa dari menjual benih bibit kelapa sawit tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebagai berikut:? Jika Terdakwa jual dengan harga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) maka keuntungan perbatang adalah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);? Jika Terdakwa menjual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per batang maka Terdakwa mendapat untung Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per batang;? Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan ke UPTD pengawasan benih Perkebunan propinsi Kalimantan Timur bahwa Terdakwa memiliki penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit di desa Bangun Rejo kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai kartanegara;? Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan ke UPTD Pengawasan Benih Perkebunan propinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan sertifikasi terhadap benih atau bibit milik Terdakwa;? Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana tempat resmi yang menjual kecambah benih kelapa sawit;? Bahwa surat atau dokumen yang disita oleh penyidik Terdakwa dapatkan dari Sdr. MURDIONO dan surat atau dokumen tersebut diberikan pada Terdakwa saat sdr. MURDIONO mengantar kecambah benih kelapa sawit ke rumah Terdakwa;? Bahwa Terdakwa mempunyai dokumen atau surat yang menunjukkan asal usul benih kelapa sawit berupa sertifikat dan DO dari Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS);? Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika dokumen yang Terdakwa miliki adalah bukan merupakan surat yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS), karena Terdakwa menerima dokumen-dokumen yang Terdakwa miliki dari Sdr. MARDIONO;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mempunyai dan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa;Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/61/VIII/2016/Ditreskrimsus tertanggal 15 Agustus 2016 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/76/IX/2016/Ditreskrimsus tertanggal 5 September 2016 serta berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 570/Pen.Pid/2016/PN.Trg. tertanggal 22 Agustus 2016 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 717/Pen.Pid/2016/PN.BPP. tertanggal 8 September 2016 tentang persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti, berupa : - Benih Bibit Kelapa sawit sebanyak kurang lebih 44.750 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang;- 1 (satu) lembar sertifikat Nomor:025.TL/SRT/PPKS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;- 1 (satu) lembar DO: 563.E/MAR/KS/I/2015 kepada Tn TUTIK/MURDIONO tanggal 03 Januari 2015;- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 563.E/MAR/KS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor:563.E/MAR/KS/I/2015 tgl./Bln./Thn: 03/01/2015;- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Nomor Surat : 427.g/KP/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;- 1 (satu) lembar sertifikat nomor 413.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;- 1 (satu) lembar DO :573.V/MAR/KS/II/2015 Kepada : Tn.TUTIK tanggal 20 Februari 2015;- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 573.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;- 1 (satu) lembar sertifikat nomr 412.TK/SRT/PPKS/II/2015 TANGGAL 20 Februari 2015;- 1 (satu) lembar DO:572.V/MAR/KS/II/2015 kepada Tn.NUNUNG PRATIWI tanggal 20 Februari 2015;- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul dari PPKS nomor surat : 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor: 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan No.Surat : 579.g/KP/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;- Benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang;- 1 (satu) lembar nota pembelian tertulis CV.PUTRA HARAPAN KALTIM;- 5 (Lima) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan, selanjutnya Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya secara formil barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ? Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.01 dan RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara. Terdakwa telah mengedarkan benih sawit bukan berasal dari produsen/sumber benih resmi, varietasnya belum dilepas, tidak melalui sertifikasi dan tidak dipasang label;? Bahwa benar Terdakwa mengedarkan/menjual benih sawit tersebut dengan cara menjual benih kelapa sawit kepada Saksi sdr. MUHAMMAD NUR sebanyak 25 (dua puluh lima) batang benih sawit dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dilokasi pembibitan/penangkaran kelapa sawit milik terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa berawal saat Saksi MUHAMMAD NUR (dari DITRESKRIMSUS Polda Kalimantan Timur) melakukan penyelidikan dengan mula-mula Saksi MUHAMMAD NUR membeli bibit sawit di penangkaran benih sawit milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 Wita sementara Saksi lainnya Sdr. AINUL YAKIN, Sdr. AGUS SUPARMAN dan Tim Lainnya menunggu dan sekitar pukul 11.00 wita Saksi MUHAMMAD NUR datang membawa benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang kemudian bersama dengan Sdr. AINUL YAKIN, Sdr. AGUS SUPARMAN dan Tim Lainnya mendatangi lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara dan tak lama kemudian Terdakwa juga datang ke lokasi pembibitan;? Bahwa Saksi MUHAMMAD NUR menyerahkan uang pembelian benih sawit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut langsung kepada Terdakwa berupa 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);? Bahwa dilokasi penangkaran benih sawit milik Terdakwa tersebut setelah dilakukan perhitungan oleh Sdr. AINUL YAKIN dan Sdr. AGUS SUPARMAN dengan hasil dilokasi pembibitan milik Terdakwa tepatnya di Desa Bangun Rejo RT.1 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara tersebut terdapat kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan di Desa Bangun Rejo RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang;? Bahwa ciri-ciri benih yang Saksi beli dari Terdakwa pada tanggal tersebut adalah :1. Berumur antara 16 s/d 18 bulan;2. Polibag;3. Tidak terdapat label;? Bahwa benar setiap benih yang akan diedarkan terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah, dan yang berwenang melepas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 yang berbunyi ?varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah? dan Pasal 21 PP 44 Tahun 1995 yang berbunyi Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri;? Bahwa benar benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa TUTIK Binti SUKRI tersebut varietasnya belum dilepas oleh pemerintah, sehingga benih milik Terdakwa TUTIK Binti SUKRI tersebut dapat dikategorikan sebagai benih kelapa sawit illigitim atau illegal karena bukan berasal dari sumber benih resmi;? Bahwa benar benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa TUTIK Binti SUKRI tersebut dapat dikatakan merupakan hasil pemuliaan, tetapi bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat kebun induk kepala sawit hanya dimiliki oleh 14 (empat belas) produsen benih, yaitu :1. PT. PP LONDON SUMATRA Tbk;2. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS);3. PT. SOCFINDO ;4. PT. BHAKTI TANI NUSANTARA;5. PT. BINA SAWIT MAKMUR;6. PT. TUNGGAL YUNUS ESTATE;7. PT. DAMI MAS SEJAHTERA;8. PT. TANIA SELATAN;9. PT. SARANA INTI PRATAMA;10. PT. SASARAN EHSAN MEKARSARI;11. PT. ASD-BAKRI SUMATERA PLANTATION;12. PT. GUNUNG SEJAHTERA IBU PERTIWI;13. PT. DURA INTI LESTARI;14. PT. PN IV;? Bahwa benar dalam menjual benih/bibit kelapa sawit kepada orang yang membeli benih/bibit kelapa sawit di tempat pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa, Terdakwa memberikan nota atau bukti pembelian kepada pembeli;? Bahwa dalam melakukan kegiatan pembibitan kelapa sawit, Terdakwa belum pernah mendapatkan penyuluhan dari Dinas Perkebunan;? Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan ijin sebagai pengedar benih/bibit kelapa sawit kepada pejabat pemerintah yang berwenang;? Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan kepada dinas perkebunan provinsi kaltim atau UPTD pengawas benih provinsi kaltim untuk membeli benih kelapa sawit dari sumber benih kelapa sawit yang resmi;? Bahwa benar dalam melakukan pembibitan dan menjual benih/bibit kelapa sawit Terdakwa tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Bupati atau Gubernur atau pejabat yang berwenang lainnya;? Bahwa Terdakwa mempunyai dokumen atau surat yang menunjukkan asal usul benih kelapa sawit berupa sertifikat dan DO dari Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS);? Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika dokumen yang Terdakwa miliki adalah bukan merupakan surat yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS), karena Terdakwa menerima dokumen-dokumen yang Terdakwa miliki dari Sdr. MARDIONO;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 60 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Jo. Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman atau kedua Pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Jo. Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman atau ketiga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Jo. Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Unsur barang siapa;2. Unsur karena kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi;3. Unsur yang belum dilepas sebagaimana varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dilarang diedarkan;Menimbang, bahwa perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut;Menimbang, bahwa berikut ini Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ?Barang Siapa? dalam undang-undang ini adalah siapa saja selaku subjek hukum, baik perseorangan maupun korporasi yang mempunyai hak dan kewajiban dan telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan diajukan ke persidangan;Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi di depan persidangan, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta pembenaran Para Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian ?Barang Siapa? yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa Tutik Binti Sukri yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Majelis berpendapat unsur Barang Siapa telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 2. Unsur : karena kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut:? Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.01 dan RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara. Terdakwa telah mengedarkan benih sawit bukan berasal dari produsen/sumber benih resmi, varietasnya belum dilepas, tidak melalui sertifikasi dan tidak dipasang label;? Bahwa benar Terdakwa mengedarkan benih sawit tersebut dengan cara menjual benih kelapa sawit kepada Saksi MUHAMMAD NUR sebanyak 25 (dua puluh lima) batang benih sawit dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dilokasi pembibitan/penangkaran kelapa sawit milik Terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa berawal saat Saksi MUHAMMAD NUR (dari DITRESKRIMSUS Polda Kalimantan Timur) melakukan penyelidikan dengan mula-mula Saksi MUHAMMAD NUR membeli bibit sawit di penangkaran benih sawit milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 Wita sementara Saksi lainnya saksi AINUL YAKIN, saksi AGUS SUPARMAN dan Tim Lainnya menunggu dan sekitar pukul 11.00 wita Saksi MUHAMMAD NUR datang membawa benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang kemudian bersama dengan Sdr. AINUL YAKIN, Sdr. AGUS SUPARMAN dan Tim Lainnya mendatangi lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara dan tak lama kemudian Terdakwa juga datang ke lokasi pembibitan;? Bahwa Saksi MUHAMMAD NUR menyerahkan uang pembelian benih sawit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut langsung kepada Terdakwa berupa 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);? Bahwa dilokasi penangkaran benih sawit milik Terdakwa tersebut setelah dilakukan perhitungan oleh saksi AINUL YAKIN dan saksi AGUS SUPARMAN dengan hasil dilokasi pembibitan milik Terdakwa tepatnya di Desa Bangun Rejo RT.1 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara tersebut terdapat kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan di Desa Bangun Rejo RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang;? Bahwa ciri-ciri benih yang saksi beli dari terdakwa pada tanggal tersebut adalah :1. Berumur antara 16 s/d 18 bulan;2. Polibag;3. Tidak terdapat label;? Bahwa benar setiap benih yang akan diedarkan terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah, dan yang berwenang melepas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 yang berbunyi ?varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negri sebelum diedarkan terlenih dahulu dilepas oleh pemerintah? dan Pasal 21 PP 44 Tahun 1995 yang berbunyi Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri;? Bahwa benar benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa TUTIK Binti SUKRI tersebut varietasnya belum dilepas oleh pemerintah, sehingga benih milik Terdakwa TUTIK Binti SUKRI tersebut dapat dikategorikan sebagai benih kelapa sawit illigitim atau illegal karena bukan berasal dari sumber benih resmi;? Bahwa benar benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa TUTIK Binti SUKRI tersebut dapat dikatakan merupakan hasil pemuliaan, tetapi bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat kebun induk kepala sawit hanya dimiliki oleh 14 (empat belas) produsen benih, yaitu :1. PT. PP LONDON SUMATRA Tbk;2. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS);3. PT. SOCFINDO;4. PT. BHAKTI TANI NUSANTARA;5. PT. BINA SAWIT MAKMU ;6. PT. TUNGGAL YUNUS ESTATE;7. PT. DAMI MAS SEJAHTERA;8. PT. TANIA SELATAN;9. PT. SARANA INTI PRATAMA;10. PT. SASARAN EHSAN MEKARSARI;11. PT. ASD-BAKRI SUMATERA PLANTATION;12. PT. GUNUNG SEJAHTERA IBU PERTIWI;13. PT. DURA INTI LESTARI;14. PT. PN IV;? Bahwa benar dalam menjual benih/bibit kelapa sawit kepada orang yang membeli benih/bibit kelapa sawit di tempat pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa, Terdakwa memberikan nota atau bukti pembelian kepada pembeli;? Bahwa dalam melakukan kegiatan pembibitan kelapa sawit, Terdakwa belum pernah mendapatkan penyuluhan dari Dinas Perkebunan;? Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan ijin sebagai pengedar benih/bibit kelapa sawit kepada pejabat pemerintah yang berwenang;? Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan kepada dinas perkebunan provinsi kaltim atau UPTD pengawas benih provinsi kaltim untuk membeli benih kelapa sawit dari sumber benih kelapa sawit yang resmi;? Bahwa benar dalam melakukan pembibitan dan menjual benih/bibit kelapa sawit Terdakwa tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Bupati atau Gubernur atau pejabat yang berwenang lainnya;? Bahwa Terdakwa mempunyai dokumen atau surat yang menunjukkan asal usul benih kelapa sawit berupa sertifikat dan DO dari Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS);? Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika dokumen yang Terdakwa miliki adalah bukan merupakan surat yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS), karena Terdakwa menerima dokumen-dokumen yang Terdakwa miliki dari Sdr. MARDIONO;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur karena kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;Ad. 3. Unsur : yang belum dilepas sebagaimana varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dilarang diedarkan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilepas oleh Pemerintah adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan yaitu silsilah, metoda pemuliaan, hasil uji adaptasi, rancangan dan analisa percobaan, diskripsi, serta ketersediaan benih dari varietas yang bersangkutan pada saat dilepas;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut:? Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016, bertempat di Desa Bangun Rejo RT.01 dan RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara. Terdakwa telah mengedarkan benih sawit bukan berasal dari produsen/sumber benih resmi, varietasnya belum dilepas, tidak melalui sertifikasi dan tidak dipasang label;? Bahwa benar Terdakwa mengedarkan/menjual benih sawit tersebut dengan cara menjual benih kelapa sawit kepada Saksi sdr. MUHAMMAD NUR sebanyak 25 (dua puluh lima) batang benih sawit dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dilokasi pembibitan/penangkaran kelapa sawit milik terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa berawal saat Saksi MUHAMMAD NUR (dari DITRESKRIMSUS Polda Kalimantan Timur) melakukan penyelidikan dengan mula-mula Saksi MUHAMMAD NUR membeli bibit sawit di penangkaran benih sawit milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 Wita sementara Saksi lainnya saksi AINUL YAKIN, Sdr. AGUS SUPARMAN dan Tim Lainnya menunggu dan sekitar pukul 11.00 wita Saksi MUHAMMAD NUR datang membawa benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang kemudian bersama dengan saksi AINUL YAKIN, saksi AGUS SUPARMAN dan Tim Lainnya mendatangi lokasi penangkaran atau pembibitan benih kelapa sawit milik Terdakwa di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara dan tak lama kemudian Terdakwa juga datang ke lokasi pembibitan;? Bahwa Saksi MUHAMMAD NUR menyerahkan uang pembelian benih sawit sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut langsung kepada Terdakwa berupa 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);? Bahwa dilokasi penangkaran benih sawit milik Terdakwa tersebut setelah dilakukan perhitungan oleh saksi AINUL YAKIN dan Sdr. AGUS SUPARMAN dengan hasil dilokasi pembibitan milik Terdakwa tepatnya di Desa Bangun Rejo RT.1 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara tersebut terdapat kurang lebih 10.125 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima) batang dan di Desa Bangun Rejo RT.04 Kecamatan Tenggarong Seberang kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 34.614 (tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas) batang;? Bahwa ciri-ciri benih yang Saksi beli dari Terdakwa pada tanggal tersebut adalah :1. Berumur antara 16 s/d 18 bulan;2. Polibag;3. Tidak terdapat label;? Bahwa benar setiap benih yang akan diedarkan terlebih dahulu varitasnya harus dilepas oleh pemerintah, dan yang berwenang melepas adalah Menteri Pertanian dalam bentuk surat keputusan pelepasan Vareitas Tanaman mengacu pada Pasal 12 UURI No 12 Tahun 1992 yang berbunyi ?varietas hasil pemuliaan atau interoduksi dari luar negri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah? dan Pasal 21 PP 44 Tahun 1995 yang berbunyi Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkan setelah dilepas oleh Menteri;? Bahwa benar benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa tersebut varietasnya belum dilepas oleh pemerintah, sehingga benih milik Terdakwa TUTIK Binti SUKRI tersebut dapat dikategorikan sebagai benih kelapa sawit illigitim atau illegal karena bukan berasal dari sumber benih resmi;? Bahwa benar benih kelapa sawit yang dibibitkan oleh Terdakwa TUTIK Binti SUKRI tersebut dapat dikatakan merupakan hasil pemuliaan, tetapi bukan termasuk benih bina yang dilepas karena diperoleh bukan dari kebun induk kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat kebun induk kepala sawit hanya dimiliki oleh 14 (empat belas) produsen benih, yaitu :1. PT. PP LONDON SUMATRA Tbk;2. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS);3. PT. SOCFINDO ;4. PT. BHAKTI TANI NUSANTARA;5. PT. BINA SAWIT MAKMUR;6. PT. TUNGGAL YUNUS ESTATE;7. PT. DAMI MAS SEJAHTERA;8. PT. TANIA SELATAN;9. PT. SARANA INTI PRATAMA;10. PT. SASARAN EHSAN MEKARSARI;11. PT. ASD-BAKRI SUMATERA PLANTATION;12. PT. GUNUNG SEJAHTERA IBU PERTIWI;13. PT. DURA INTI LESTARI;14. PT. PN IV;? Bahwa benar dalam menjual benih/bibit kelapa sawit kepada orang yang membeli benih/bibit kelapa sawit di tempat pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa, Terdakwa memberikan nota atau bukti pembelian kepada pembeli;? Bahwa dalam melakukan kegiatan pembibitan kelapa sawit, Terdakwa belum pernah mendapatkan penyuluhan dari Dinas Perkebunan;? Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan ijin sebagai pengedar benih/bibit kelapa sawit kepada pejabat pemerintah yang berwenang;? Bahwa benar Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan kepada dinas perkebunan provinsi kaltim atau UPTD pengawas benih provinsi kaltim untuk membeli benih kelapa sawit dari sumber benih kelapa sawit yang resmi;? Bahwa benar dalam melakukan pembibitan dan menjual benih/bibit kelapa sawit Terdakwa tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Bupati atau Gubernur atau pejabat yang berwenang lainnya;? Bahwa Terdakwa mempunyai dokumen atau surat yang menunjukkan asal usul benih kelapa sawit berupa sertifikat dan DO dari Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS);? Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika dokumen yang Terdakwa miliki adalah bukan merupakan surat yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa sawit (PPKS), karena Terdakwa menerima dokumen-dokumen yang Terdakwa miliki dari Sdr. MARDIONO;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur yang belum dilepas sebagaimana varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dilarang diedarkan telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur- unsur dari dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat;Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yaitu:Hal ? hal yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian peredaran bibit sawit;Hal ? hal yang meringankan :- Terdakwa melakukan penjualan bibit sawit karena ketidaktahuannya atas legalitas surat asal-usul bibit sawit;- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara dan dengan memperhatikan permohonan yang disampaikan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman oleh karenanya lamanya pidana yang tertera di amar dibawah nanti sudah tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;Mengingat Pasal 60 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Tutik Binti Sukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengedarkan Hasil Pemuliaan Atau Introduksi Yang Belum Dilepas Oleh Pemerintah";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tutik Binti Sukri selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa :? Benih Bibit Kelapa sawit sebanyak kurang lebih 44.750 (empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) batang;? Benih kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) batang;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang hasil penjualan bibit sawit yaitu 5 (Lima) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;? 1 (satu) lembar sertifikat Nomor:025.TL/SRT/PPKS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;? 1 (satu) lembar DO: 563.E/MAR/KS/I/2015 kepada Tn TUTIK/MURDIONO tanggal 03 Januari 2015;? 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 563.E/MAR/KS/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;? 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor:563.E/MAR/KS/I/2015 tgl./Bln./Thn: 03/01/2015;? 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Nomor Surat : 427.g/KP/I/2015 tanggal 03 Januari 2015;? 1 (satu) lembar sertifikat nomor 413.TK/SRT/PPKS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar DO :573.V/MAR/KS/II/2015 Kepada : Tn.TUTIK tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor Surat : 573.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar sertifikat nomr 412.TK/SRT/PPKS/II/2015 TANGGAL 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar DO:572.V/MAR/KS/II/2015 kepada Tn.NUNUNG PRATIWI tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah kelapa Sawit Unggul dari PPKS nomor surat : 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor: 572.V/MAR/KS/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan No.Surat : 579.g/KP/II/2015 tanggal 20 Februari 2015;? 1 (satu) lembar nota pembelian tertulis CV.PUTRA HARAPAN KALTIM;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa, tanggal 7 November 2017, oleh H.MAKMUR,SH.,MH. Sebagai Hakim Ketua, TITIS TRI WULANDARI,SH.,S.Psi.,M.Hum. dan MASYE KUMAUNANG,SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari Kamis, tanggal 9 November 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROLINA SIDEBANG, SH. sebagai Panitera LUQMAN EDY A, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dihadapan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, TITIS TRI WULANDARI, S.H.,S.Psi.,M.Hum. H.MAKMUR,S.H.,M.. MASYE KUMAUNANG,S.H.Panitera Pengganti,ROULINA SIDEBANG,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.B/2017/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 229/Pid.B/2017/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 895 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 229/Pid.B/2017/PN Trg
Statistik8930