- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menyatakan :
- Akta Perjanjian Nomor 10, Tertanggal 20 September 2005;
- Akta Perjanjian Nomor 12, Tertanggal 20 September 2005;
- Akta Kuasa Nomor 11, Tertanggal 20 September 2005;
- Akta Kuasa Nomor 13, Tertanggal 20 September 2005;
- Menyatakan hukum :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2659/Desa Mas, Surat Ukur tertanggal 30-03-2005, Nomor : 550/2005, Seluas 200 M2, atas nama ANAK AGUNG GEDE OKA YULIARTHA, yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
- Sebidang tanah berikut bangunan dan kolam renang yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2725/Desa Mas, Surat Ukur Nomor 552/2005 tanggal 30-03-2005 seluas 1.150 M2, atas nama ANAK AGUNG GEDE OKA YULIARTHA, yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 259/Pdt.G/2020/PN Gin |
|
Nomor | 259/Pdt.G/2020/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan, Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Made Yuni Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA Yang di buat dihadapan Notaris Anak Agung Bagus Putrajaya, SH., adalah bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (kekuatan hukum berlaku); Yang kedua bidang tanah tersebut sudah atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pdt.G/2020/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 259/Pdt.G/2020/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pdt.G/2020/PN Gin
Statistik1110821