- Menyatakan Terdakwa Putra Sademo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5(lima) Gram? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdawa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10(Sepuluh) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau putih merk Guanyinwang dengan berat tiap tiap bungkus brutto 1045(Seribu Empat Puluh Lima) gram dan dengan berat netto 1000(Seribu) gram dan total keseluruhannya berat netto 10.000,-(Sepuluh Ribu) gram selanjutnya disisihkan dengan cara setiap bungkusnya diambil lalu dimasukan kedalam 1(Satu) buah plastik warna putih dan total keseluruhannya yang disisihkan seberat netto 100(Seratus) gram dengan rincian :
- Berat netto 100(Seratus) gram yang disisihkan dikirim ke Labfor/ untuk kepentingan pembuktian perkara, kemudian sisa penyisihan dari Labfor tersebut adalah dengan berat netto 98(Sembilan Puluh Delapan) gram; (Barang Bukti yang masih ada di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Binjai);
- Berat netto 9900(Sembilan Ribu Sembilan Ratus) gram telah dimusnahkan di Polres Binjai;
- 1(Satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam beserta simcard nomor 085664244062 dan 0852788223141;
- 1(Satu) kotak kardus merk Kaka;
- 1(Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam No Pol BK 5978 XAW;
Putusan PN BINJAI Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Jojor Pardede, Brpanitera Pengganti Zaiyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirmpas untu Negara ; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik3311