- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rajiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak memliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana dalam dakwaankombinasi;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMuhammad Rajioleh karena itu dengan pidana penjaraselama 14 (empat belas) Tahun dan dendaRp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan;
- 46 (empat puluh enam) butir pil berwarna hijau diduga narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi pecahan pil berwarna hijau diduga narkotika jenis ekstasi;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 200 (dua ratus) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone lipat merk samsung warna hitam beserta simcard nomor 081362025189;
- 1(satu) buah hand phone merk Vivo Y20 beserta simcard nomor 087791003173;
- 1 (satu) buah tas ransel warna merah;
- Menetapkan agar Terdakwa Muhammad Raji membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BINJAI Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Sidik Harinoean Simare Mare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal E. Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik4918