- Menyatakan Terdakwa ISNANDA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa ISNANDA oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ISNANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik klip transparan berat netto 3,45 gram (setelah pemeriksaan labforensik bersisa 3 gram);
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah skop sabu;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha RX-King warna merah no.Pol. BL-6116-LL (dalam keadaan rusak patah segitiga roda depan);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Sidik Harinoean Simare Mare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Gultom, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Leotua Hatoguan Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik5118