- Menyatakan Terdakwa A. USMAN Alias ANDI USMAN Bin PETTA CIDDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Produk Hewan dan Produk Tumbuhan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Perahu tanpa nama yang terbuat dari kayu yang dicat warna putih hijau dengan menggunakan 3 (tiga) unit mesin penggerak merk Yamaha 15 PK;
- Daging merk Allana Kode 44 sebanyak 30 (tiga puluh) Pack dengan berat 20 Kg (dua puluh kilo gram) masing-masing per Pack;
- Daging merk Allana Kode 11 sebanyak 50 (lima puluh) Pack dengan berat 18 Kg (delapan belas kilo gram) masing-masing per pack;
- Sosis merk frankfurter ayam sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Pack dengan berat 300 g (tiga ratus gram) masing-masing per pack;
- Wortel sebanyak 50 (lima puluh) pack dengan berat 10 Kg (sepuluh kilo gram) masing-masing per pack;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/13/X/2021/Ditpolairud tentang penetapan tersangka; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 212/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik1660