- Sertifikat Hak Milik nomor 862/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS, Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 11.597 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 863/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama DARMISA,Amd kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.447 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 864/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.457 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 865/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama DARMISA,Amd kemudian tertulis atas nama IISMARENI (Istri dari Tuan Apisman/Tergugat I) dengan luas 18.450 M2;
- Sertifikat Hak MIlik Nomor 866/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.450 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 867/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama DARMISA,amd kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.449 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 868/Ps Baru pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.450;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 869/Ps Baru pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman/Tergugat I) dengan luas 13.885 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 877/Ps Baru pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman/Tergugat I) dengan luas 15.718 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 878/Ps Baru pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman/Tergugat I) dengan luas 14.311 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 879/Ps Baru pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman/Tergugat I) dengan luas 16.540 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Ps Baru pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman/Tergugat I) dengan luas 19.363 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 895/Ps Baru Pangean tanggal 10 Okober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 19.631 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 896/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 tertulis atas nama APISMAN dengan luas 20.000 M2;
- Setifikat Hak Milik Nomor 897/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 20.000 M2;
- Setifikat Hak Milik Nomor 898/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 tertulis atas nama APISMAN dengan luas 20.000 M2;
- Setifikat Hak Milik Nomor 899/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 19.894 M2;
- Setifikat Hak Milik Nomor 897/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 tertulis atas nama APISMAN dengan luas 17.995 M2;
- Setifikat Hak Milik Nomor 901/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 19.936 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 862/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 11.597 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 863/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama Darmisa,Amd kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.447 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 864/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.457 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 865/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama Darmisa,Amd kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman / Tergugat I) dengan luas 18.450 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 866/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.450 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 867/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama Darmisa,Amd kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.449 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 868/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 18.450 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 869/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman / Tergugat I) dengan luas 13.885 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 877/Ps Baru Pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman / Tergugat I) dengan luas 15.718 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 878/Ps Baru Pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman / Tergugat I) dengan luas 14.311 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 879/Ps Baru Pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman / Tergugat I) dengan luas 16.540 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 880/Ps Baru Pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama ISMARENI (Istri dari Tuan Apisman / Tergugat I) dengan luas 19.363 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 895/Ps Baru Pangean tanggal 10 Oktober 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 19.631 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 896/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 tertulis atas nama APISMAN dengan luas 20.000 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 897/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 20.000 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 898/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 tertulis atas nama APISMAN dengan luas 20.000 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 899/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 19.894 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 900/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 tertulis atas nama APISMAN dengan luas 17.995 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 901/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008 semula tertulis atas nama RAMLIUS,Sag kemudian tertulis atas nama APISMAN dengan luas 19.936 M2;
Putusan PN RENGAT Nomor 27/PDT.G/2015/PN RGT |
|
Nomor | 27/PDT.G/2015/PN RGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giri Basuki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawanbr Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis |
Panitera | Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi : - Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat; Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat Adalah Pemilik yang sah atas 19 (sembilan belas) bidang tanah berikut tanaman kebun sawit produktuif diatasnya, sebagaimana ditegaskan oleh : 3. Menyatakan batal: 1. akta jual beli No. 629/2008 tanggal 18 Desember 2008 untuk SHM No. 864/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008, 2. akta jual beli No. 619/2008 tanggal 27 November 2008 untuk SHM No. 862/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008, 3. akta jual beli No. 31/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 863/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008, 4.akta jual beli No. 39/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 865/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008, 5. akta jual beli No. 628/2008 tanggal 18 Desember 2008 untuk SHM No. 866/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008, 6. akta jual beli No. 34/2009 tanggal 09 Februari 2009 untuk SHM No. 867/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008, 7. akta jual beli No. 631/2008 tanggal 18 Desember 2008 untuk SHM No. 868/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008, 8. akta jual beli No. 58/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 869/Ps Baru Pangean tanggal 24 Juni 2008, 9. akta jual beli No. 35/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 877/Ps Baru Pangean tanggal 10 Oktober 2008, 10. akta jual beli No. 36/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 878/Ps Baru Pangean tanggal 10 Oktober 2008, 11. akta jual beli No. 40/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 879/Ps Baru Pangean tanggal 27 Oktober 2008, 12. akta jual beli No. 37/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 880/Ps Baru Pangean tanggal 27 Oktober 2008, 13. akta jual beli No. 29/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 895/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008, 14. akta jual beli No. 08/2009 tanggal 13 Januari 2009 untuk SHM No. 896/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008, 15. akta jual beli No. 33/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 897/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008. 16. akta jual beli No. 08/2009 tanggal 13 Januari 2009 untuk SHM No. 898/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008, 17. akta jual beli No. 30/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 899/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008, 18. akta jual beli No. 08/2009 tanggal 13 Januari 2009 untuk SHM No. 900/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008. 19. akta jual beli No. 32/2009 tanggal 05 Februari 2009 untuk SHM No. 901/Ps Baru Pangean tanggal 12 November 2008; 4. Menyatakana batal Surat Perjanjian Membuka Kredit antara Tergugat I dengan Tergugat III yang dibuat Oleh dan dihadapan Tergugat II dan Surat Perjanjian Membuka Kredit antara Tergugat I dengan Tergugat IV yang dibuat oleh dan di hadapan Tergugat V; 5. Menyatakan batal pengikatan dengan beban hak tanggungan atas sebidang tanah berikut bangunan SPBU permanen dengan luas 9.614 (Sembilan RIbu Enam Ratus Empat Belas) meter persegi; 6. Menghukum Tergugat I dan III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik masing-masing: 7. Menghukum Tergugat IV untuk menangguhkan Pengalihan dan atau pelelangan atas objek sengketa; 8. Menghukum para tergugat baik secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 6.419.000,- (Enam Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah); 9. Menolak Gugatan Para tergugat untuk selebihnya;
|
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT.G/2015/PN_RGT.zip
- Download PDF
- 27/PDT.G/2015/PN_RGT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 662 K/Pdt/2018
Banding : 42/PDT/2017/PT.PBR
Lainnya : 27/Pdt.G/2015/PN.Rgt